• Ming. Jul 20th, 2025

Diduga Gudang “Kencingan Solar” Di Bantar Gebang, Tidak Tersentuh Hukum.

ByTini Widari

Mar 19, 2025

Bekasi,PWMEDIATV.COM

Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali lagi terjadi, truk sampah milik Suku Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemprov DKI Jakarta, Pasalnya tidak tersentuh oleh hukum, dimana Fenomena terlihat Puluhan mobil angkutan sampah dan wings bok terlihat Keluar masuk di pergudangan Jl. Siliwangi, RT.003/RW.001, Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat “Kencingan Solar”

Dengan terlihat penjagaan ketat di pergudangan itu terpantau rapih dan seperti selayaknya gudang biasa. Dengan menggunakan banner kuning tertuliskan didepan pagarnya “disewakan/dijual” seperti terkesan gudang itu belom ada aktivitas apa apa. Setelah dilakukan investigasi dilapangan terlihat belasan bahkan puluhan Mobil Pengangkut sampah keluar masuk di pergudangan tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi ditemui dua orang yang berjaga digerbang dalam pergudangan itu yang berinisial Ps. “Disini cuma gudang tempat parkiran mobil/truck sampah aja, saya dari Tajimalela Yonif 202 Rawalumbu, Abang tau kan itu!!!” Ketus PS. Terkesan seperti kebal Hukum. “Disini kalau gak ada saya ada rekan satu lagi namanya Rudi” Tambahnya lagi.

Dugaan “Kencingan BBM jenis Solar” sangat melekat di pergudangan itu dikarenakan banyaknya Armada pengangkut sampah yang keluar masuk ditempat yang bertuliskan disewakan/dijual. “Ada Apa Didalam gudang itu”,

“Gudang ini baru beberapa hari operasi dan kenapa banyak mobil sampah masuk kesitu padahal gudang itu masih bertuliskan disewakan/dijual”,tegas salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya. “Saya juga gak tau ada kegiatan apa didalam sana tapi banyak sekali mobil sampah keluar masuk disitu,lagian juga itu dijaga ketat digerbang depannya,” lanjut warga terheran.

Aturan UU Migas dan Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 miliar.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”. Meminta pihak APH untuk segera menindaklanjuti dan memberantas solar bersubsidi secara ilegal ini. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *