Sanggau,PWMEDIATV.COM
Seorang warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan tingginya harga pupuk subsidi jenis NPK Phonska yang dijual di salah satu kios resmi Budi Tani di wilayah tersebut.
Menurut informasi yang diterima oleh awak media, pupuk NPK Phonska subsidi dijual dengan harga mencapai Rp250.000 per karung. Padahal, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, harga pupuk subsidi tersebut seharusnya hanya Rp2.300 per kilogram.
Sebagai informasi, HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/KPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebagai berikut:
Urea: Rp2.250/kg
NPK Phonska: Rp2.300/kg
NPK Kakao: Rp3.300/kg
Pupuk Organik: Rp800/kg
Pupuk Indonesia juga telah mengingatkan seluruh mitra kios agar tidak menjual pupuk subsidi melebihi HET. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Warga berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum penjual pupuk subsidi yang nakal. “Pupuk subsidi seharusnya membantu meringankan beban petani, bukan malah membuat mereka semakin kesulitan karena harga yang tinggi,”(Tim/Red)