• Kam. Jul 17th, 2025

Diduga Kades dan Camat Lakukan Praktik Mafia BBM Bersubsidi  di SPBU 3442305 Untuk Meraup Keuntungan Besar.

ByTini Widari

Mei 20, 2025

Pandeglang, Banten,PWMEDIATV.COM

Aturan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan MyPertamina seperti pembelian pertalite dan solar bersubsidi bisa menimbulkan masalah bagi pihak SPBU yang melanggar.

Dimana SPBU Picung 3442305 yang terletak di Jl. Raya Saketi, Malingping No.444, Cililitan, Kec. Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten  yang diduga melakukan kecurangan dalam praktek penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Seperti yang terpantau bahwa pembelian dilakukan dengan menggunakan derigen biru dan hitam dibawa dengan menggunakan sepeda motor, Bahkan ada yang terlihat pihak Karyawan pengisian BBM jenis solar mengisi sendiri ke dalam Derigen berwarna hitam.

“Kenapa kok itu banyak yang belanja pake derigen?” Tanya salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya. “Kalau kita gak gitu SPBU kita sepi dan gak ada yang beli” ujar salah satu pegawai yang bertugas pengisian BBM.

Tonton juga video dibawah ini👇

Tim dilapangan menanyakan lagi satu orang pria.”Bapak membeli apa bawa derigen sebanyak ini?” Dengan Nada gugup awal ingin menyebutkan Pertalite Kemudian berganti menjadi Pertamax.

Tindakan pelaku jelas melanggar hukum dan dapat merugikan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan BBM subsidi. Meminta Pihak APH Setempat dan BPH MIGAS segera menindak pelaku yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi, dan Juga Diduga pihak SPBU yang ikut serta didalamnya.

Sudah sangat jelas mereka melanggar Pidana Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Mengajak masyarakat untuk tidak tergoda praktik ilegal seperti ini dan segera melaporkan ke pihak yang berwajib jikalau ada ketemu Pratik penyalahgunaan BBM Subsidi berjenis Pertalite dan Solar, dan juga dapat berdampak pada ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.

*(Continue)*

Mirisnya lagi begitu tim lapangan datangi kembali SPBU 3442305 (18/05/25), SPBU tersebut dengan leluasa melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa rasa takut seakan tak tersentuh hukum.

Terlihat jelas sepeda motor yang mengantri membawa Derigen dengan santainya bolak balik melakukan pengisian BBM Pertalite. Jelas tentunya terindikasi kuat untuk diperjualbelikan kembali dan didasari surat izin rekomendasi dari kelurahan dan kecamatan setempat. 

Ketika dikonfirmasi (T) salah satu operator SPBU tersebut mengatakan kalau ia belum mengetahui terkait larangannya?. “Kami belum tau kalau hal itu dilarang, karena saya pikir setiap pembeli mempunyai surat ijin yang di keluarkan oleh Kades dan Kecamatan” ujarnya.

Sungguh penyataan yang tidak masuk akal, seorang karyawan SPBU tidak tau akan aturan yang melarang penjualan BBM bersubsidi dengan tujuan dan maksud untuk menimbun/ diperjualbelikan kembali secara di ecer.

SPBU yang melakukan/membantu/bekerjasama dalam penjualan BBM bersubsidi itu tertuang dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang mana dikategorikan sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dan untuk sanksi bagi SPBU yang melakukan pelanggaran tidak main-main sanksi administratif mulai dari teguran hingga penutupan/penyegelan jika terus menerus dilakukan.

Bahkan jika memang SPBU terbukti membantu/kongkalikong dengan pembeli/penimbun, dapat beresiko hingga ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 57 KUHP yang mana konsekuensinya sangat berat.

BBM bersubsidi merupakan program pemerintah yang menggunakan dana APBN untuk memberikan subsidi untuk beberapa jenis bahan bakar sehingga harganya lebih murah, dengan tujuan tepat sasaran yakni kepada rakyat kecil dan menengah kebawah.

Namun faktanya, banyak sekali terjadi di lapangan, penjualan BBM subsidi tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan oknum-oknum pegawai SPBU nakal dan pengecer/penimbun untuk mengambil keuntungan pribadi dengan memperjual belikan kembali.

Dalam hal ini ada kuat dugaan pihak kepala desa dan kecamatan ikut ambil peran dalam melancarkan kegiatan tersebut, semua itu terbukti dari surat edaran yang mengijinkan pembelian menggunakan derigen. 

sampai berita ini ditayangkan belum ada penjelasan dari management sebab manager jarang ada di lokasi bahkan nomer hpnya pun tidak aktif sampai karyawanya pun kesulitan menghubunginya.

Dalam waktu dekat tim lapangan akan segera laporkan ke BPH MIGAS di Jakarta. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *