Teluk Batang,Kayong Utara,PWMEDIATV.COM
Dugaan praktik penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kayong Utara. Hasil investigasi tim media menemukan adanya aktivitas penyaluran BBM jenis Solar dan Pertalite dari SPBU 64.788.09 di Teluk Batang secara tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah kendaraan jenis pick-up dan sepeda motor terlihat mengisi BBM dalam jumlah besar menggunakan drum dan jeriken, kemudian diduga disalurkan ke kios-kios pengecer. Ironisnya, kegiatan ini berlangsung terbuka di sekitar area SPBU yang jaraknya tidak jauh dari kantor Polsek Teluk Batang, tanpa terlihat adanya pengawasan atau tindakan penertiban dari aparat.
Salah satu karyawan SPBU mengakui bahwa penyaluran BBM dengan menggunakan drum memang dilakukan secara rutin. “BBM ini memang dibagikan per drum untuk kios-kios,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Praktik ini diduga melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, serta SK BPH Migas No. 4 Tahun 2020 yang mengatur tata cara pendistribusian BBM subsidi secara tepat sasaran. Penggunaan jeriken dan drum oleh pihak non-resmi atau tanpa izin jelas dilarang.
SPBU yang diketahui dikelola oleh seorang pengusaha bernama Haji Urip ini, menurut keterangan warga sekitar, telah lama diduga menjalankan aktivitas penyaluran BBM subsidi secara tidak wajar. Tim media juga menemukan adanya gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM, tidak jauh dari lokasi SPBU.
Saat awak media melakukan penelusuran terhadap salah satu kendaraan pengangkut, terlihat jelas sekitar delapan drum berisi BBM jenis solar dibawa menuju sebuah bangunan yang diduga sebagai gudang di sekitar area pasar Teluk Batang.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap aktivitas ini guna mencegah kerugian negara dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, sesuai amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Melihat fenomena ini, akankah surat sakti rekomendasi dari desa menjadi alasan pihak SPBU untuk mengklarifikasi sebagai mana yang kerap digunakan sebagai dalih untuk membenarkan aktivitas penyaluran tersebut. Praktik serupa pernah ditemukan di beberapa SPBU lain di Kalimantan Barat dan kerap menjadi tameng bagi SPBU nakal yang membantah tudingan penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya menghubungi pak H urip untuk melakukan konfirmasi.(tim/red)