Pontianaka,PWMEDIATV.COM
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, dengan kerugian negara fantastis mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Enam tersangka tersebut kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIA Pontianak terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2025 mendatang. Mereka terdiri dari pejabat hingga pihak swasta, yakni AH (Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran), ASD (Pejabat Pembuat Komitmen), H (Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana proyek utama), BEP (pelaksana lapangan/subkontraktor), serta AS dan HJ yang bertugas sebagai pengawas lapangan tanpa kontrak resmi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari proyek pengembangan bandara senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan proyek hanya berlangsung 59 hari kalender, tetapi pelaksanaannya jauh dari standar kontrak.
“Hasil audit tim ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, hingga nilai harga pekerjaan. Nilai selisih kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap I Wayan.
Enam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini. “Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penanganan kasus ini tidak akan berhenti di enam tersangka,” tegas I Wayan.
Proyek vital untuk pengembangan transportasi udara di wilayah Ketapang itu kini menjadi potret buruk praktik korupsi di sektor infrastruktur yang merugikan rakyat dan negara.(TIM/RED)