Lampung,PWMEDIATV.COM
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS Tuding Bos Gula PT. Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee atau disebut Nyonnya Lee diduga kebal hukum.
Pasalnya bannyak sekali kasus mulai dengan dugaan penggemplangan pajak hingga kasus serobot lahan milik warga hingga saat ini Nyonya Lee tidak pernah tersentuh oleh hukum.
“Nyonnya Lee diduga kebal hukum, bannyak persoalan selama ini yang mennyeret Nama Nyonnya Lee namun dirinya tidak pernah tersentuh oleh hukum. Bahkan bertahun-tahun suara rakyat Yang melakukan unjuk rasa seperti tidak didengar Hannya dianggap angin lalu,”tegas Ketum PWDPI , M.Nurullah RS saat diminta tanggapan di Posko Sekretariatan Panitia Rakernas pada (14/7/2025).
Bahkan masih kata Ketum PWDPI, kasus peraturan gubernur ( Pergub) bakar lahan tebu yang telah rugikan negara juga diduga mandek alias ‘masuk angin’ dan tidak ada kabar beritanya lagi.
“Kasus suap oleh oknum mantan hakim Mahkamah Agung (MA),Zarof Ricard senilai Rp70 Miliar juga berlahan-lahan pudar dan menghilang dari peredaran. Masyarakat Lampung saat ini Hannya pasarah dengan ketidak Adilan. Ibarat kata bumi Lampung dikerut hasilnya, masyarakat Lampung Hannya jadi penonton di tanah kelahiran sendiri,”ujarnya.
Terpisah, seperti dilansir dari media Sinarlampung com, PT Sugar Group Companies (SGC) adalah produsen gula terintegrasi kelas dunia yang terletak di Provinsi Lampung. Kegiatan operasionalnya mencakup setiap aspek produksi gula mulai dari penanaman tebu, pemanenan, pemurnian, pengemasan, pendistribusian, hingga pemasaran. Sugar Group Companies terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Semua perusahaan itu dulunya terpisah yang kemudian diakuisisi Grup Garuda Panca Artha. Keempat perusahaan ini lalu digabung dalam satu holding dengan nama baru yakni Sugar Group Companies. Salah satu produk gula kemasannya yang paling terkenal dan menguasai pasar di Indonesia adalah Gulaku.
Sejak didirikan pada tahun 1983 di Lampung, perusahaan ini terus berkembang pesat. SGC juga menjadi salah satu perusahaan terbesar yang beroperasi di Lampung. Awalnya, pemilik Sugar Group Companies adalah Sudono Salim atau Liem Sioe Liong (pendiri Grup Salim). Selain pabrik gula dan HGU lahan tebu, Grup Salim juga mengusai lahan luas di Lampung yang dijadikan tambak udang melalui Dipasena.
Lantaran terbelit utang BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), baik tambak Dipasena maupun pabrik SGC beserta HGU tanaman tebu ini kemudian terpaksa diserahkan ke BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) pada tahun 1999. Lalu, pada 2001, semua perusahaan ini diakuisisi oleh Grup Garuda Panca Artha melalui lelang yang dilakukan BPPN. Mengutip Tribun Sumsel, pemilik PT Sugar Group Companies saat ini adalah Purwanti Lee atau dikenal Nyonya Lee, bersama Kakaknya Gunawan Yusuf.
Dua bersaudara ini disebut menguasai lahan HGU perkebunan tebu swasta terluas dan pabrik gula terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 75.667 hektare. Keduanya disebut-sebut sebagai orang terkaya di Lampung. Produk utama SGC adalah Gulaku. Produk gula pasir merek Gulaku tersedia dengan bungkus kemasan berwarna hijau dan kuning. Kemasan Gulaku berwarna hijau diproduksi oleh PT Sweet Indolampung.
Perusahaan ini pula yang memproduksi gula kemasan kecil dalam bentuk stik berbahan kertas. Sedangkan kemasan Gulaku berwarna kuning kecoklatan diproduksi oleh PT Gula Putih Mataram, warna kecoklatan ini dihasilkan dari gula yang tidak menghilangkan kandungan molasenya. Sugar Group Companies juga memproduksi gula pasir kemasan karung dengan menggunakan merek dari singkatan nama ketiga anak perusahaannya yakni merek GPM (produksi PT Gula Putih Mataram), ILP (produksi PT Indolampung Perkasa), dan SIL (produksi PT Sweet Indolampung). Sementara PT Indolampung Distillery adalah perusahaan milik SGC yang khusus memproduksi etanol tebu. Etanol merupakan produk sampingan dari pengolahan tebu.
Purwanti Lee maupun Gunawan Yusuf sendiri diketahui juga merupakan pendukung Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2019 lalu. Bahkan keduanya pernah turun langsung ikut Jokowi di acara deklarasi dukungan di tengah-tengah masyarakat Lampung. Seperti di Kabupaten Lampung Tengah hingga Kota Bandar Lampung.
Seperti diketahui rumah Purwanti Lee beberapa waktu lalu sempat digeledah jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dalam rangka, menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) , Zarof Ricar. Penggeledahan ini dilakukan setelah Purwanti Lee tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan, penyidik terpaksa mendatangi rumah Purwanti untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. “Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli kepada wartawan di Jakarta (kompas.com), Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli tidak merinci kapan penggeledahan tersebut dilaksanakan. Namun, penggeledahan ini dilaporkan dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa 20 Mei 2025.
Hingga saat ini, penyidik belum melakukan penggeledahan di kantor Sugar Group. Nama Sugar Group muncul dalam konstruksi kasus TPPU setelah disebutkan oleh Zarof dalam persidangan. Pada Rabu 7 Mei 2025, Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar untuk menangani perkara perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation di tingkat kasasi MA.
Lalu di proses PK (Peninjauan Kembali,red) Zarof kembali mengaku mendapatkan uang senilai Rp 20 miliar. Zarof mengeklaim menerima uang itu sebagai fee untuk membantu pengurusan sengketa Sugar Group. Hal ini disampaikan saat ia diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Kasus Pergub Bakar Lahan Tebu Rugikan Negara Mandek?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan praktik pemanenan tebu melalui pembakaran merupakan perbuatan ilegal karena melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. “Panen dengan cara dibakar tidak diizinkan. Banyak cara lain untuk panen, salah satunya menggunakan mekanik,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin.
Rasio menuturkan, meski perusahaan berdalih kegiatan membakar lahan tebu diperbolehkan melalui peraturan gubernur, namun itu tidak serta merta melegalkan praktik tersebut karena regulasi tertinggi adalah undang-undang.
Menurut dia, regulasi pemerintah pusat seperti Undang-Undang Lingkungan Hidup maupun Undang-Undang Perkebunan secara jelas melarang praktik pemanenan dengan cara dibakar. “Banyak cara yang lebih berkelanjutan untuk lingkungan. Tindakan memanen tebu dengan cara dibakar merugikan lingkungan hidup, merugikan masyarakat, dan merugikan negara,” kata Rasio.
KLHK mencatat setidaknya ada dua perusahaan tebu di Lampung yang terindikasi melakukan pemanenan tebu dengan cara dibakar, yakni PT Sweet Indo Lampung (SIL) dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Pada 2021, perhitungan awal luas lahan tebu yang dibakar perusahaan SIL dan ILP mencapai 5.469 hektare. Sedangkan, luas lahan yang terbakar pada tahun 2023 mencapai 14.492 hektare.
Kedua perusahaan tebu itu berlindung di balik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023. Menteri LHK Siti Nurbaya sempat menyurati Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut aturan tersebut, namun imbauan itu tidak pernah digubris.
Menurut dia, dalam waktu dekat tanah memang menjadi subur karena tingkat keasaman atau PH tanah meningkatkan. Apabila praktik pembakaran dilakukan dalam jangka panjang justru menurunkan kualitas tanah dan merusak lingkungan. “Kami memiliki tiga instrumen penegakan hukum, yakni sanksi administrasi, pidana, dan perdata. Kami masih mengkaji instrumen mana yang akan kami gunakan untuk menghadapi kondisi ini apakah dari salah satu instrumen atau ketiga-ketiganya kami maksimalkan,” pungkas Ardyanto
KLHK bersama masyarakat lantas menempuh jalur hukum melalui permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung. Lembaga tinggi pengadilan kasasi itu mengabulkan permohonan uji materiil tersebut dan mengharuskan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 untuk dicabut. Dan MA mengabulakn gugatan tersebut.
Direktur Penanganan Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi KLHK Ardyanto Nugroho mengatakan dalih pembakaran lahan untuk menyuburkan tanah tidak sepenuhnya benar. Dan akhirnya di perintahkan MA untuk di Cabut. Namun kasus kerugian akibat pembakaran lahan hingga kini tak diproses Kejati dan Kejagung. (Tim/Red)