Melawi,Kalbar,PWMEDIATV.COM
Hari ini jumat 18/7/2025 Hadi Mulyani mendatangi SPKT polres Melawi di dampingi Sekretaris DPC.Projamin Kabupaten Melawi dalam rangka Melapor pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial WhatsApp yang pelapor alami.
Hadi Mulyani mengatakan pelaporan tersebut di sampaikan secara langsung oleh dirinya dengan nomor bukti pelaporan pengaduan TBL/129/VII/2025/RES MELAWI.
Berikut isi kutipan isi laporan tersebut;
Bersama Ini mengajukan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolres Melawi sehubungan dengan adanya – Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Whatsapp yang pelapor alami Dengar pada hari selasa tanggal 14 Jull 2025 sekitar pukul 21 03 Wib pelapor dihubungi Dian teman pelapor Tati Ta Wa A bahwa Sdr. EDI ada membuat Status Whatsapp yang memperlihatkan screenshot chat WhatsApp nya dengan Saudara Edy – dengan disertai Kata-kata yang menyinggung pelapor yang membuat pelapor tidak enak dengan perbuatan dari Edy mencemarkan nama baik pelapor tersebut
Atas kejadian tersebut pelapor Terasa nama baiknya tercemar ia merasa mentalnya tertekan kemudian melaporkan peristiwa yang dialami tersebut maka ia melaporkan ke Polres Melawi.
Sekretaris DPC. Projamin Agus Husni mengatakan kalau Projamin Kabupaten Melawi mendukung langkah Hukum yang di lakukan oleh Hadi Mulyani agar kejadian serupa tidak akan terulang kembali. Maka dalam hal ini saya menghimbau terutama buat rekan-rekan Projamin yang ada di Kabupaten Melawi untuk berhati hati dalam bermedia sosial kita jangan terlalu gampang untuk memposting segala sesuatu yang bukan hak kita apa lagi berkaitan dengan vripat seseorang ucap Agus.
Perlu di Ketahui Memasang percakapan WhatsApp di status WhatsApp tanpa izin bisa melanggar hukum, terutama jika percakapan tersebut mengandung informasi pribadi atau jika penyebaran tersebut mencemarkan nama baik pihak lain. Meskipun WhatsApp dirancang untuk komunikasi pribadi, penyebaran konten percakapan tanpa izin dapat menimbulkan masalah hukum.
Percakapan WhatsApp, terutama yang berisi informasi pribadi, dilindungi oleh privasi. Menyebarkannya tanpa izin dapat dianggap melanggar privasi seseorang.
UU ITE:
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang penyebaran informasi elektronik, termasuk percakapan WhatsApp. Jika percakapan yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, atau informasi yang merugikan, pelaku penyebaran dapat terjerat UU ITE.
Jika percakapan yang disebarkan mengandung fitnah, tuduhan palsu, atau merendahkan nama baik seseorang, pelaku penyebaran dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, baik berdasarkan KUHP maupun UU ITE.
Agus Husni juga berharap kepada Kapolres Melawi melalui KBO terkait pelaporan Hadi Mulyani harus segera di tangani dengan tuntas ucapnya.(Tim/Red)