• Ming. Jul 27th, 2025

Catatan Ketua PWDPI Lampung Terkait 9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung.   

ByTini Widari

Jul 27, 2025

Lampung,PWMEDIATV.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah  (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh mengatakan, Diduga kuat ada sembilan  dosa besar  perusahaan Sugar Group Companies (PT.SGC) yang marak jadi sorotan  masyarakat Lampung dan wajib ditetapkan tersangka serta diseret kejeruni besi 

“Beberapa isu krusial yang dihadapi oleh PT SGC yakni,vdugaan manipulasi perizinan, penyalahgunaan lahan, dan minimnya kontribusi pendapatan daerah (PAD). Selain itu, ada isu terkait klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat masyarakat serta tuntutan pengembalian hak-hak yang dirampas,”ujar Aam panggilan Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh pada Minggu (27/7/2025).

Ketua DPW PWDPI Lampung menjelaskan, sembilan dosa besar PT.SGC yang menjadi  isu nasional diantaranya yaitu, Dugaan manipulasi perizinan. PT SGC diduga melakukan manipulasi dalam proses perizinan terkait operasional perusahaan. 

“Dosa besar PT.SGC kedua adalah Penyalahgunaan luas lahan. Terdapat dugaan penyalahgunaan luas lahan operasional yang dimiliki PT SGC di Lampung,”ujarnya.

Bahkan masih kata Aam, Dosa besar PT.SGC yang sedang hangat menjadi pembahasan publik minimnya setoran PAD. PT SGC diduga hanya memberikan kontribusi PAD yang minim bagi Lampung, bahkan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) hanya sekitar Rp8,9 juta per Mei 2025.

“Coba bayangkan sukuran PT SGC yang memiliki lahan perkebunan tebu seluas negara Singapura, Hannya membayar pajak air permukaan Rp8 juta. Padahal saat musim kemarau PT SGC menggunakan puluhan air embung atau rawa serta  mata air didaerah tersebut, untuk menyirami kebun tebu  menghabiskan air permukaan jutaan kubik. Belum lagi kegunaan air lainnya. Kok bisa Hannya dikenakan pajak Rp8,9 juta,”tegasnya. 

Eronisnya lagi, Kendaraan dan alat berat menunggak pajak. Ratusan kendaraan dan alat berat milik anak perusahaan SGC belum membayar pajak karena NJAB belum masuk sistem.

“Perkebunan tebu yang menghasilkan triliunan setiap tahunnya pajak kendaraan saja menunggak. Ini sangat keterlaluan dan Hannya mengeruk hasil tanpa memikirkan kewajiban terhadap negara,”tegas Aam.

Aam menbahkan, dosa besar  pihak PT SGC yang lainnya juga diduga kuat telah melakukan Klaim sepihak atas tanah ulayat dan adat. Bannyak masyarakat sekitar perkebunan tebu menuding PT SGC melakukan klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat mereka. 

“Dosa besar ke enam  PT SGC diduga melakukan perampasan hak masyarakat.

Terdapat dugaan perampasan hak-hak masyarakat terkait lahan yang dikuasai oleh PT SGC,”ungkap Aam.

Persoalan lainnya juga sedang menjadi pembahasan. Desakan peninjauan ulang izin  dari berbagai pihak agar pemerintah meninjau ulang izin operasional PT SGC. 

“Bahkan DPR RI telah menyepakati untuk melakukan  pengukuran ulang luas lahan. Ada tuntutan agar dilakukan pengukuran ulang terhadap luas lahan yang dimiliki dan dikuasai oleh PT SGC. Sembilan dosa PT SGC diduga telah merugikan masyarakat. Ratusan  masyarakat  mengaku terdampak  oleh aktifitas yang dilakukan oleh PT SGC. Ratusan warga mengaku telah dirugikan oleh PT SGC ikibat folusi udara debu pembakaran kebun tebu,”pungkasnya (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *