• Kam. Sep 11th, 2025

Irod Ismed Dipanggil Polisi atas Dugaan Pasal 167 KUHP, Kuasa Hukum: Ini Bukan Pidana, Tapi Sengketa Tanah. 

ByTini Widari

Sep 10, 2025

KOTA BEKASI,PWMEDIATV.COM

Sengketa tanah di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, memasuki babak baru. Irod Ismed bin Absari, yang mengklaim sebagai pemilik tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tahun 1985, dipanggil penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Surat panggilan bernomor B/…./IX/2025/Reskrim tertanggal 8 September 2025 itu menyebutkan, Irod diminta hadir pada Rabu, 10 September 2025, pukul 13.00 WIB, di Gedung Presisi Polres Metro Bekasi Kota.

Menanggapi hal tersebut, Irod mengaku heran dengan laporan yang ditujukan kepadanya.

“Saya merasa aneh. Ini tanah saya, ada AJB tahun 1985. Kok saya dilaporkan dengan pasal penyerobotan tanah? Seolah-olah saya menempati tanah orang lain, padahal saya pemilik sah,” ujarnya usai menerima surat panggilan.

Kuasa hukum Irod, Andreas Beda Karedok, menilai laporan tersebut tidak tepat sasaran.

“Pasal 167 KUHP hanya berlaku bila seseorang memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Dalam kasus ini, justru klien kami punya dasar hukum kepemilikan. Kalau ada pihak lain yang keberatan, seharusnya diselesaikan di jalur perdata atau administrasi pertanahan, bukan pidana. Kami melihat ada indikasi kriminalisasi,” tegas Andreas.

Pakar hukum administrasi pertanahan menambahkan, hilangnya Buku Letter C di Kelurahan Jakasampurna sejak 2020 semakin memperkeruh masalah. “Jika arsip kelurahan hilang, maka seharusnya dilakukan audit dan rekonstruksi data, bukan malah mempidanakan warga yang memiliki dasar hukum jelas,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga, yang berharap Pemerintah Kota Bekasi dan aparat penegak hukum bersikap adil serta memastikan hak masyarakat tidak dikorbankan akibat kelemahan administrasi pemerintah. (Tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *