Melawi,Kalimantan Barat,PWMEDIATV.COM
Penasehat Hukum (PH) Hadi Mulyani, Marada Manurung, S.H. mendatangi kantor Polisi Resort Melawi Kamis (30/10/2025), melaporkan Edi Rianto (Edi Kamet) terkait dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sesuai yang diatur Undang- undang (UU) nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008.
Marada Manurung,S.H. mengatakan, “perbuatan terlapor telah menyakiti hati klaien kami, hingga merasa nama baiknya telah dicemarkan” karena dituduh melakukan pungli.
Mental klien kami dijatuhkan bersama keluarganya melalui status WhatsApp saudara Edi Rianto tanggal 15 Juli 2025 yang menampilkan hasil creenshot/tangkapan layar yang menampilkan nomor hp pribadi Hadi Mulyani dengan kata-kata “TU ORANG ORANG DAH JOM MAMPU KERJA NISI PAKAI MELI ROKOK KOPI HANYA TAU MUNGLI”. Oleh karenanya harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Marada Manurung ,S.H.memberi pesan agar berhati-hati menggunakan media sosial yang berpotensi merugikan orang lain. (Tim/red)