• Ming. Nov 30th, 2025

Lapor Bupati, Gubernur, Kapolda Kalimantan Barat, Oknum Kades Terlibat Dalam PETI Ilegal.

ByTini Widari

Nov 23, 2025

Sintang Kalbar,PWMEDIATV.COM

Peran utama kepala desa adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tugas kades meliputi menetapkan peraturan desa bersama BPD, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, mengelola keuangan dan aset desa, serta mewakili desa dalam urusan hukum.

Namun beda dengan yang satu ini, Oknum Kepala Desa Tanjung Sari Kecamatan Ketungau Tengah Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (SJN) diduga melakuKan Eksploitasi Lahan dengan cara Melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin tepatnya di Kilometer 8 menuju arah simpang Mengerat.

Namun lebih uniknya Dan menjadi sorotan lagi Oknum Kepala Desa kemungkinan berkantor di lokasi Tambang Emas Illegal. Jika di runut kebelakang pada dasarnya tugas Fungsi Kepala Desa merupakan Pelayan Publik dan memiliki kantor pemerintahan yang resmi ditingkat Desa,

Kegiatan Penambangan Emas Illegal tersebut dengan Berani melakukan Penambangan Emas Liar tanpa izin seolah Kebal Hukum dan tak ada rasa takut, dan bahkan luput dari pantauan Aparat Kepolisian Setempat.

Informasi PETI Milik Kepala Desa Tanjung sari Kecamatan Tengah diketahui bermula dari informasi Masyarakat setempat yang merasa geram dan tak pantas melihat kegiatannya bahkan terkesan mengabaikan kondisi Alam dan masyarakat Desa Tanjung Sari, bahkan menurut warga ada sekitar 2 set mesin Dompeng yang digunakan untuk melakukan penambangan liar di wilayah tersebut.

Menurut warga Setempat yang tak ingin namanya dituliskan mengatakan, Tambang Emas milik SJN telah beroperasi sekitar satu Bulan dan lokasinya tepat berada di Kilometer 8 berada ditepi jalan raya. kata warga melalui telepon selular (21/11/2025).

“Tak tanggung tanggung jumlah Mesin Tambang Emasnya sekitar Dua (2) unit jenis mesin dompeng, kita merasa bahwa alam dan masyarakat desa Tanjung Sari seolah terabaikan, Dan Kita berharap agar pihak Kepolisian melakukan monitor dan menghentikan aktivitas dan melakukan langkah hukum jika diperlukan”, tegas warga setempat.

Media sempat melakukan komunikasi melalui via WhatsApp kepada pak kades (SJN) tentang peti yang ada di desa nya, ” iya benar bang ada sekitar kurang lebih 20 titik,”,ujar SJN,

“Saya juga sudah bilang ke masyarakat bahwa tidak boleh ada yang menambang, siapa yang mau kasih makan keluarga saya, sekolah anak saya penjelasan warga”, ujar SJN.

“Warga juga sering minta saya belikan alat pengadaan untuk pertambangan, ya saya sediakan alat karena itu permintaan warga, Semua titik pertambangan disini pengurusnya cuma 1”, jelas SJN

“Tolong di hapus beritanya bang nanti saya bicarakan dengan pengurus”,Tegas SJN lagi.

Selang beberapa saat, ada pesan WA masuk dari pak kades tersebut yang menyebutkan nominal angka, “Saya bisa kasih tiga ratus ribu rupiah ya kalau abang mau, tolong diklarifikasikan ke media tentang berita itu.”Ujar SJN.

Peran Kades adalah mencegah dan melaporkan kegiatan ilegal. Keterlibatan dalam tambang emas ilegal merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif yang tegas. 

Sanksi Pidana Jika perangkat desa (Kades) terbukti terlibat langsung (misalnya, menjadi pemodal, fasilitator, atau pengelola), ia dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2020), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Selain pidana, Kades juga dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau pihak berwenang lainnya, yang bisa berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari jabatannya jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.

Pihak berwenang, seperti kepolisian dan kejaksaan, akan melakukan penyidikan dan membawa kasus tersebut ke ranah pengadilan jika menemukan bukti keterlibatan Kades. 

Dalam hal ini Media merasa di lecehkan profesi nya sebagai wartawan karena di sogok untuk menghapus berita.

Dalam waktu dekat tim investigasi akan melaporkan hal ini ke Bupati Sintang, Gurbernur Kalimantan Barat, dan APH Khusus nya Polda Kalimantan Barat. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *