Bogor,PWMEDIATV.COM
Oknum Kades Bojong Kulur (F) diduga berusaha menggelapkan tanah adat dengan membuat sertifikat tanah tersebut menjadi aset desa
Padahal Bayu dan Herman selalu ahli waris sudah pernah menanyakan hal tanah tersebut di tahun 2016 tetapi dengan alasan di suruh pihak BPN untuk meningkatkan hak tanah yang di dalam pekarangan yang di jadikan kantor desa
“Bayu dan Herman selaku ahli waris pernah mempertanyakan hal tanah adat tersebut pada tahun 2016 dan di janjikan akan di konfirmasi ulang oleh oknum kades F akan tetapi sampai Januari tahun 2026 tidak ada kabar” ungkap ahli waris
Merasa tidak ada kejelasan terkait tanah adat tersebut, Bayu dan Herman selaku ahli waris meminta bantuan TIM 11 ABK yang di pimpin oleh ketua Andreas beda kredok untuk menindak lanjuti permasalahan hak atas tanah adat tersebut
Usut punya usut tanpa sepengetahuan Bayu dan Herman, tanah adat tersebut sudah dibuatkan sertifikat sama pak Kades. Terang Andreas (ketua Tim 11 ABK)
Atas informasi tersebut ketua Tim 11 ABK Andreas beda kredok menilai kasus ini cacat hukum dan diduga ada upaya mengelapkan hak atas tanah dari ahli waris
“Kami dari TIM 11 ABK menindak lanjuti kasus ini supaya tanah tersebut kembali kepada ahli waris,” terang Andreas kepada wartawan, Selasa 06/01/25 malam
“Dalam keterangannya secara tidak langsung kepala desa itu jelas dan terang benderang telah melanggar PP 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah di pasal 24 serta pasal 39,Nah baca itu!,” tandas nya
“Jadi tindakan yang dilakukan oleh Kades Bojong Kulur itu Ilegal dan Dzolim terhadap Rakyat, karena aturan itu panduan yang di buat untuk memudahkan kinerja Abdi negara agar tidak melenceng dalam tugasnya,” tegas nya(tim/red)