Bandar Lampung,PWMEDIATV.COM
Baru Terima Mandat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, siap adakan diskusi publik bertema “Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024: Penghapusan Kredit Macet sebagai Langkah Pemulihan UMKM Nasional, real atau mimpi disiang bolong?”.
Diskusi ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 tersebut, yang mencakup penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta bidang lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
“Kami melihat bahwa PP No. 47 Tahun 2024 memiliki potensi besar untuk menjadi angin segar bagi UMKM, namun juga muncul berbagai pertanyaan terkait implementasinya di lapangan,” ujar Richo Tambuse pada Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kebijakan yang mengatur penghapusan buku dan tagihan piutang macet hingga maksimal Rp500 juta per debitur, dengan syarat telah dihapus buku minimal lima tahun dan tidak dijamin asuransi, perlu dianalisis secara komprehensif. Selain itu, keterbatasan jangka waktu penerapan hingga 5 Mei 2025 juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
“Kita perlu mengetahui apakah kebijakan ini benar-benar dapat diraih oleh UMKM di Lampung, terutama mereka yang berada di sektor produktif. Juga bagaimana memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dan apakah langkah ini cukup untuk mendorong pemulihan UMKM secara nyata,” tambahnya.
Dalam diskusi yang akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, perwakilan bank BUMN, pengusaha UMKM, dan akademisi, akan diulas dampak potensial, tantangan implementasi, serta harapan dari berbagai pemangku kepentingan.
Richo Tambuse berharap diskusi ini dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang manfaat dan batasan dari PP No. 47 Tahun 2024.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang dirancang untuk membantu UMKM benar-benar memberikan manfaat yang optimal dan tidak hanya menjadi harapan semata,” pungkasnya.
Rincian waktu dan tempat pelaksanaan diskusi publik akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui kanal resmi media Group PWDPI Provinsi Lampung. (Tim).Bandar Lampung,BMSNEWSCHANNEL.COM
Baru Terima Mandat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Richo Tambuse, siap adakan diskusi publik bertema “Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024: Penghapusan Kredit Macet sebagai Langkah Pemulihan UMKM Nasional, real atau mimpi disiang bolong?”.
Diskusi ini bertujuan untuk mengulas secara mendalam kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 tersebut, yang mencakup penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta bidang lain seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
“Kami melihat bahwa PP No. 47 Tahun 2024 memiliki potensi besar untuk menjadi angin segar bagi UMKM, namun juga muncul berbagai pertanyaan terkait implementasinya di lapangan,” ujar Richo Tambuse pada Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, kebijakan yang mengatur penghapusan buku dan tagihan piutang macet hingga maksimal Rp500 juta per debitur, dengan syarat telah dihapus buku minimal lima tahun dan tidak dijamin asuransi, perlu dianalisis secara komprehensif. Selain itu, keterbatasan jangka waktu penerapan hingga 5 Mei 2025 juga menjadi poin penting yang akan dibahas.
“Kita perlu mengetahui apakah kebijakan ini benar-benar dapat diraih oleh UMKM di Lampung, terutama mereka yang berada di sektor produktif. Juga bagaimana memastikan tidak terjadi penyalahgunaan dan apakah langkah ini cukup untuk mendorong pemulihan UMKM secara nyata,” tambahnya.
Dalam diskusi yang akan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti pemerintah daerah, perwakilan bank BUMN, pengusaha UMKM, dan akademisi, akan diulas dampak potensial, tantangan implementasi, serta harapan dari berbagai pemangku kepentingan.
Richo Tambuse berharap diskusi ini dapat menghasilkan masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat tentang manfaat dan batasan dari PP No. 47 Tahun 2024.
“Kita ingin memastikan bahwa kebijakan yang dirancang untuk membantu UMKM benar-benar memberikan manfaat yang optimal dan tidak hanya menjadi harapan semata,” pungkasnya.
Rincian waktu dan tempat pelaksanaan diskusi publik akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat melalui kanal resmi media Group PWDPI Provinsi Lampung. (Tim).