• Kam. Jan 22nd, 2026

Ketum PWDPI : Mengapa Audit BPK Soal PT. SGC Baru Muncul Tahun 2026 Padahal Kasus Berlangsung Sejak 1997?.

ByTini Widari

Jan 22, 2026

Bandar Lampung,PWMEDIATV.COM

Ketua Umum (Ketum),Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, putra asli Lampung, pertanyakan terkait kasus penguasaan lahan milik negara oleh grup perusahaan gula PT. SGC yang baru saja muncul ke permukaan pada tahun 2026, padahal dugaan penyalahgunaan telah berlangsung sejak tahun 1997.

“Kita semua bertanya-tanya, mengapa audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang seharusnya menjadi penjaga keuangan negara baru menunjukkan hasil terkait PT. SGC sekarang? Padahal selama hampir tiga dekade, perusahaan ini diduga telah menguasai lahan yang bukan miliknya,” ujar M. Nurullah RS, kepada awak media Group PWDPI pada , Kamis (22/1/2026).

Ia juga menekankan agar tidak ada upaya untuk menjadikan masa kepemimoinan mantan Gubernur Lampung Oemarsono yang telah meninggal dunia pada tahun 2022 sebagai “tumbal” dalam kasus ini. “Oemarsono telah tiada, dan kita tidak boleh mengkambing hitamkan seseorang yang tidak bisa lagi membela dirinya sendiri. Fokus kita harus pada perusahaan yang bersangkutan dan mekanisme yang memungkinkan hal ini terjadi,” tegasnya.

Seperti yang diumumkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Senin (19/1/2026), pemerintah telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam grup SGC, yang selama puluhan tahun menguasai lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara di kawasan Pangkalan Udara Pangeran M. Bun Yamin, Lampung. Nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Menteri Nusron menyebutkan bahwa temuan BPK berasal dari audit berulang sejak tahun 2015, 2019, hingga laporan hasil pemeriksaan tahun 2022, yang menemukan sertifikat HGU diterbitkan di atas tanah yang sejak awal tercatat sebagai aset pertahanan negara.

Namun, Metum PWDPI, Nurullah tetap mengajukan pertanyaan tentang proses hukum yang akan dijalankan.

 “Jika benar PT. SGC diduga telah ‘rampok’ tanah negara selama lebih dari dua dekade, apakah mereka tidak akan dikenakan pidana atau didakwa karena korupsi besar-besaran? Kita tidak boleh melihat kasus ini hanya berhenti pada pencabutan HGU saja,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan Menteri ATR/BPN agar tidak membuat alibi yang merugikan negara dan masyarakat Lampung.

 “Kita mengharapkan langkah konkret untuk mengembalikan hak negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang mungkin telah dirugikan akibat penguasaan lahan ini,” pungkasnya.

Terpisah, Saat ini TNI AU akan mengajukan pengukuran ulang lahan kepada ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan/TNI AU.

Apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum terkait pengelolaan tanah negara di Indonesia, khususnya di Lampung? Mari kita pantau perkembangannya bersama.(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *