Landak,PWMEDIATV.COM
Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agro Nusa Investama (ANI) yang beroperasi di Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, diduga tidak memenuhi kewajiban perpajakan selama bertahun-tahun.
Perusahaan yang disebut sebagai bagian dari Wilmar International ini diketahui merupakan hasil akuisisi sekitar 12 tahun lalu dan saat ini tengah menjalani proses peremajaan atau replanting tanaman sawit.
Dugaan penggelapan pajak, baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mulai mencuat setelah warga Desa Sebatih menyuarakan penolakan terhadap perpanjangan izin replanting yang diajukan perusahaan.
Warga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, PT ANI disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang dikelola di wilayah Pahauman. Jika benar demikian, perusahaan dinilai belum memiliki dasar legal yang sah untuk mengusahakan lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat berwenang. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT ANI maupun dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi dan penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih demi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat setempat.(tim/red)