BEKASI,PWMEDIATV.COM
Sebuah toko yang diduga menjual obat golongan G (obat keras) tanpa izin kembali beroperasi di Jalan Nusantara Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Kondisi ini terjadi meskipun warga sekitar sudah pernah melaporkan ke pihak RT dan RW. ( Selasa,
24 Februari 2026 )
Tim yang melakukan pantauan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di toko tersebut, dengan beberapa anak muda keluar masuk secara terus-menerus. Yanto, salah satu warga sekitar, mengaku toko tersebut selalu buka dan dipercaya menjual obat terlarang.
”Toko itu selalu buka, banyak anak muda yang berdatangan. Kabarnya menjual obat terlarang, kami sudah laporkan ke RT dan RW tapi sampai sekarang masih buka,” ujar Yanto.
Setelah mewancarai warga, tim mendatangi toko tersebut dan menemukan bukti bahwa toko itu menjual obat golongan G yang dilarang diperjualbelikan tanpa resep dokter, seperti Tramadol, Three X, dan Hexymer. Penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya mengaku bahwa koordinasi toko tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut Helmi Jaga.
Beberapa pihak menduga bahwa banyaknya toko obat ilegal di Bekasi terjadi karena adanya koordinasi dengan aparatur penegak hukum (APH) setempat untuk memperlancar transaksi, meskipun hal ini belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Dasar Hukum dan Sanksi
Pengedar obat golongan G ilegal di Indonesia dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, tergantung jenis obat yang diperjualbelikan.
Sebelum berlakunya UU No. 17 Tahun 2023, pelaku biasanya dijerat melalui Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Saat ini, landasan hukum utama adalah:
- Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dihukum penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
- Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi bagi mereka yang mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
- UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika: Jika obat termasuk kategori psikotropika, ancaman pidana bisa mencapai belasan tahun penjara.
Masyarakat meminta pihak APH untuk melakukan penindakan secara menyeluruh hingga ke akar masalahnya agar generasi muda terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang dan narkotika.
(Tim/red)