• Sel. Feb 24th, 2026

‎Obat Tipe G ( Psikotropika ) Beredar Bebas di Rawalumbu, Masyarakat Minta Periksa Dugaan Keterlibatan APH. 

ByTini Widari

Feb 24, 2026

KOTA BEKASI,PWMEDIATV.COM

Sebuah warung yang menyamar sebagai kelontong di Jalan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, diperdagangkan secara terang-terangan obat golongan Narkotika dan Psikotropika (Narkoba) Tipe G. Meskipun telah diketahui oleh warga sekitar dan dilaporkan ke pihak RT, hingga kini lokasi tersebut belum mendapatkan penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). ( 24 Februari 2026 )

‎ 

‎Beberapa warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aktivitas ilegal ini bisa berlangsung karena adanya dukungan atau hubungan dengan pihak yang memiliki pengaruh. Bahkan ada informasi dari sumber yang tidak mau disebutkan bahwa APH setempat diduga telah menerima uang untuk memperlancarkan operasional penjualan obat ilegal tersebut. Namun pihak awak media menegaskan bahwa dugaan ini masih bersifat spekulatif dan membutuhkan konfirmasi resmi serta bukti sahih dari pihak berwenang sebelum dapat diakui sebagai fakta.

‎ 

‎Obat yang Dijual Termasuk Kategori Terkontrol

‎ 

‎Obat-obatan yang diperjualbelikan di lokasi tersebut antara lain Tramadol, Xymer, dan Three X – jenis obat yang termasuk dalam kategori terkontrol. Menurut peraturan, obat semacam ini hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan wajib memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

‎ 

‎Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, aktivitas penjualan obat ilegal ini juga diduga berkaitan dengan peningkatan kasus kriminal di wilayah sekitar, seperti pencurian dan tawuran antar pemuda. Namun hal ini masih perlu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mendapatkan bukti yang jelas.

‎ 

‎Warga Laporkan ke RT, Tapi Tidak Ada Tindakan

‎ 

‎Tim awak media melakukan verifikasi langsung dengan beberapa warga sekitar lokasi. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kecurigaan yang muncul setelah mengamati aktivitas di warung tersebut selama beberapa waktu.

‎ 

‎”Awalnya saya pikir itu warung kelontong biasa, tapi saya perhatikan orang yang datang tidak pernah membawa bungkusan barang setelah keluar dari sana. Saya sudah melaporkan ke RT setempat, yang menyatakan akan meninjau lokasi, namun hingga saat ini toko tersebut tetap beroperasi,” ujar warga tersebut.

‎ 

‎Ketika tim mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi langsung, penjaga warung yang tidak diketahui namanya langsung kabur terbirit-birit. Akibatnya, tim tidak dapat mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak penjual. Setelah melakukan observasi dan pemeriksaan awal terhadap kondisi lokasi serta informasi dari sumber terpercaya, ditemukan bahwa warung tersebut memang menjual obat golongan Tipe G tanpa resep dokter dan izin edar yang sah.

‎ 

‎Pelanggaran Hukum Berdampak Berat

‎ 

‎Penjualan obat tanpa izin edar dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang berat. Berdasarkan peraturan yang berlaku:

‎ 

‎- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

‎​

‎- Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk.

‎​

‎- Pasal 197 menetapkan sanksi pidana berupa penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi siapa saja yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak berizin atau tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

‎​

‎- Jika obat yang diperdagangkan termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika, pelaku juga dapat dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana yang lebih berat.

‎ 

‎Selain itu, jika terbukti ada APH yang menerima uang untuk mempermudah aktivitas ilegal ini, pelaku dapat dikenai pasal korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

‎ 

‎Masyarakat Minta Tindakan Tegas dan Pemeriksaan Mendalam

‎ 

‎Masyarakat mengajak seluruh elemen APH, mulai dari Polsek Rawalumbu hingga Polres Metro Bekasi Kota, serta pihak kejaksaan untuk mengambil tindakan tegas dan objektif terhadap kasus ini tanpa pandang bulu. Selain menindak penjual obat ilegal, masyarakat juga menginginkan dilakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatan pihak berwenang agar kasus ini dapat diselesaikan sampai ke akar masalahnya.

‎ 

‎Langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga generasi muda dari pengaruh zat berbahaya yang dapat merusak fisik, mental, serta masa depan mereka.

‎ 

‎( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *