• Rab. Mar 4th, 2026

Dugaan Mafia Obat Terlarang Merajalela di Kota Bekasi, Jalan Bambu Kuning Selatan Jadi Salah Satu Lokasi, Masyarakat Soroti Kinerja APH. 

ByTini Widari

Mar 4, 2026

KOTA BEKASI,PWMEDIATV.COM

 Tim awak media menerima laporan dari salah satu warga mengenai adanya toko yang dianggap mencurigakan di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Berdasarkan dugaan warga, tempat tersebut diduga menjual obat-obatan ilegal termasuk golongan G. ( 4 MARET 2026 )

Sebelum mendatangi lokasi, tim melakukan konfirmasi awal dengan salah satu warga berinisial G. Menurutnya, ia telah curiga selama satu tahun terakhir terhadap aktivitas di tempat yang awalnya dianggap sebagai konter biasa.

“Saya curiga tempat itu menjual obat terlarang karena hanya pintu saja yang dibuka, sementara bagian lainnya tertutup rapat. Selain itu, banyak anak muda yang datang dan pergi dalam waktu singkat,” ujar G.

Sesampainya di lokasi, tim melihat sejumlah anak muda yang datang secara bergantian. Di depan toko terdapat tiga orang yang tampak menjaga tempat tersebut. Ketika ditanya mengenai kepemilikan toko, salah satu pria yang mengaku sebagai pengganti penjaga menyampaikan bahwa orang yang biasanya menjaga sedang keluar.

“Saya cuma penganti aja. Saya baru saja dari Polres Kabupaten Bekasi untuk menghapus foto yang diambil saat saya ada di dalam dan dikirimkan ke pihak mereka,” ujar pria tersebut.

Informasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa toko tersebut melakukan penjualan obat terlarang jenis golongan G. Beberapa jenis obat yang diduga diperjualbelikan antara lain Tramadol, Xymer, dan Three X – yang semuanya termasuk dalam kategori obat terkontrol yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter dan memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aturan Hukum yang Mengatur Penjualan Obat Golongan G

Penjualan obat daftar G di Indonesia diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Sebagai aturan utama, Pasal 435 dan Pasal 436 mengatur ancaman pidana bagi pengedar atau penjual sediaan farmasi ilegal dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Jika dilakukan tanpa izin edar, ancaman pidana bisa lebih berat.

– Ordonansi Obat Keras (Stbl. 1949 No. 419): Aturan dasar mengenai obat-obatan yang hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

– Peraturan BPOM: Mengatur standar pengawasan obat termasuk aturan edar dan peredaran obat tertentu.

Dugaan Keterkaitan dengan Kasus Kriminal

Berdasarkan informasi dari sejumlah warga, aktivitas penjualan obat ilegal ini juga diduga berkaitan dengan peningkatan kasus kriminal di wilayah sekitar, seperti pencurian dan tawuran antar pemuda. Namun hal ini masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mendapatkan bukti yang sahih.

Masyarakat mengajak pihak berwenang mulai dari Polsek Rawalumbu, Polres Metro Bekasi Kota, hingga kejaksaan untuk mengambil tindakan tegas dan objektif. Selain menindak pelaku penjualan obat ilegal, masyarakat juga mengharapkan pemeriksaan mendalam terkait dugaan keterlibatan pihak berwenang agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.

Langkah penindakan ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga generasi muda dari pengaruh zat berbahaya yang dapat merusak fisik, mental, serta masa depan mereka.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *