• Rab. Mar 4th, 2026

Sidang Sengketa Tanah Keluarga di PA Jakarta Selatan Kembali Ditunda, Proses Dinilai Berlarut. 

ByTini Widari

Mar 4, 2026

Jakarta Selatan,PWMEDIATV.COM

Proses persidangan sengketa tanah hibah keluarga almarhumah Hj. Siti Haroh di wilayah Bukit Duri Selatan RT 05/04 Gang Delapan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, kembali mengalami penundaan.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3940/Pdt.G/2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut telah memasuki sidang ke-11 pada 25 Februari 2026 di Ruang Sidang 2. Dalam persidangan itu, pihak penggugat dan kuasa hukum tergugat turut hadir.

Namun, sidang belum dapat dilanjutkan karena adanya eksepsi dari pihak tergugat, sehingga agenda pemeriksaan saksi belum terlaksana. Persidangan kemudian dijadwalkan ulang pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak penggugat.

Pada jadwal terbaru tersebut, sidang kembali ditunda. Penundaan kali ini disebabkan keberatan dari pihak tergugat terhadap pemeriksaan saksi, mengingat salah satu hakim anggota tidak dapat hadir karena sedang menjalani tugas pelatihan di luar kota. Sidang pun dijadwalkan kembali pada 1 April 2026.

Perkara sengketa lahan hibah ini disebut telah berlangsung kurang lebih tiga tahun, dengan satu tahun terakhir diproses melalui jalur hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sengketa melibatkan tiga bersaudara, yakni HR selaku penggugat, TN anak kedua, dan MHT selaku tergugat, yang merupakan anak ketiga dari almarhumah Hj. Siti Haroh.

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 72 meter persegi yang disebut telah dihibahkan kepada anak pertama (HR) pada tahun 1982. Namun, dalam perkembangannya muncul sertifikat dan surat hibah atas nama MHT yang terbit pada tahun 1991 dan 1992.

Pihak HR dan TN menyatakan tidak pernah merasa menandatangani dokumen hibah maupun sertifikat atas nama MHT tersebut. Meski demikian, perkara ini masih dalam proses pembuktian di persidangan, dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.

Saat ditemui pada 4 Maret 2026, HR menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka ruang mediasi secara kekeluargaan. Ia menegaskan keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini melalui komunikasi yang baik.

“Kami tetap membuka ruang untuk duduk bersama dan bermediasi. Harapannya tentu ada itikad baik dari semua pihak agar persoalan ini tidak semakin panjang,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila tidak tercapai komunikasi yang konstruktif, pihak keluarga mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan dan publik menunggu bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan para pihak dalam perkara tersebut. 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *