• Jum. Mar 27th, 2026

DUgaan Pungutan Liar dan Intimidasi oleh Oknum Ketua Yayasan di Nias Barat: Desakan Penegakan Hukum dan Perlindungan Guru Honorer. 

ByTini Widari

Mar 27, 2026

NIAS BARAT,PWMEDIATV.COM

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Ketua Yayasan sekaligus Kepala Sekolah di PAUD KB Bergandengan Tangan dan TK Swasta Onozalukhu You, Kecamatan Moro’o, merupakan perbuatan serius yang tidak hanya mencederai dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana dan administrasi negara.

Sejumlah Guru Tidak Tetap (GTT) secara resmi menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh SERIUS WARUWU, berupa penarikan sejumlah uang dengan dalih pengurusan administrasi pendidikan, yakni:

– Pengurusan NUPTK sebesar Rp1.500.000 per orang

– Penginputan data Dapodik sebesar Rp1.200.000 per orang

Pungutan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak transparan, serta tidak diikuti realisasi sebagaimana dijanjikan. Bahkan, dana yang diberikan oleh para guru diperoleh melalui pinjaman, sehingga menambah beban ekonomi mereka.

Lebih jauh, terdapat dugaan tindakan intimidasi terhadap guru yang meminta pengembalian dana, termasuk ancaman tidak dimasukkannya nama dalam sistem Dapodik. Tindakan ini patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tekanan psikologis yang mengancam hak kerja serta penghidupan guru honorer.

Adapun unsur Landasan Hukum yang Relevan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan akuntabel.

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Menjamin perlindungan terhadap profesi guru, termasuk dari tindakan sewenang-wenang dan intimidasi.

3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli

Menyatakan bahwa pungutan liar dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 368: tentang pemerasan

– Pasal 335: tentang perbuatan tidak menyenangkan / ancaman

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat atau pihak yang memiliki otoritas.

Tuntutan dan Desakan:

Para GTT mendesak:

– Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen

– Penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan pungli dan intimidasi

– Perlindungan terhadap guru honorer dari tindakan represif dan ancaman kehilangan pekerjaan

– Pengembalian seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah

– Sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku

Tindakan pungutan liar dan intimidasi di lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Selain merugikan secara materiil, hal ini juga merusak integritas institusi pendidikan serta mencederai prinsip keadilan sosial.

Para guru berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak cepat, tegas, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga. (Tim/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *