• Sen. Apr 20th, 2026

Diduga Terima ‘Koordinasi’ Pencurian Kabel Telkom, Jajaran Reskrim Polsek Tambun Selatan Didesak untuk Dicopot. 

ByTini Widari

Apr 20, 2026

BEKASI,PWMEDIATV.COM

Integritas aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Tambun Selatan kini tengah menjadi sorotan tajam. Muncul desakan kuat dari berbagai pihak agar seluruh jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tambun Selatan dicopot dari jabatannya. Hal ini menyusul adanya dugaan keterlibatan oknum dalam praktik “koordinasi” dengan pelaku pencurian kabel milik Telkom di wilayah Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi tim media di lokasi pada Minggu (19/04/2026), ditemukan aktivitas penggalian kabel yang diduga kuat merupakan tindakan ilegal atau pencurian aset negara (kabel Telkom). Kegiatan yang merugikan layanan publik ini terpantau berjalan tanpa hambatan berarti.

Informasi krusial didapat dari keterangan Yanto, yang menjabat sebagai koordinator lapangan di lokasi galian. Yanto membenarkan bahwa pada Sabtu, 18 April 2026, sejumlah anggota Reskrim dan jajaran Polsek Tambun Selatan sempat mendatangi lokasi penggalian tersebut.


Namun, alih-alih dilakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku, Yanto mengklaim bahwa urusan dengan pihak kepolisian telah selesai.

“Sudah klir (selesai),” pungkas Yanto saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi galian.

Pernyataan tersebut memicu kecurigaan publik adanya praktik “uang koordinasi” atau gratifikasi untuk membiarkan aktivitas ilegal tersebut tetap beroperasi.

Tindakan pencurian kabel telekomunikasi dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam beberapa undang-undang:

1. Pencurian Aset Negara (Kabel Telkom):

KUHP Pasal 363: Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Pasal 38 jo. Pasal 55 menyebutkan bahwa barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

2. Dugaan Pelanggaran Oknum Aparat:

UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Terkait gratifikasi dan suap. Jika terbukti menerima sesuatu untuk tidak melakukan kewajibannya, oknum dapat dijerat pidana penjara minimal 4 tahun.

Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2011: Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aparat yang menyalahgunakan wewenang dan melakukan pembiaran tindak pidana wajib diproses secara etik dengan sanksi terberat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Desakan Reformasi di Tubuh Polsek Tambun Selatan

Menanggapi situasi ini, para pemerhati hukum dan masyarakat mendesak Kapolres Metro Bekasi dan Kapolda Metro Jaya untuk segera turun tangan. Dugaan adanya “koordinasi” di balik pencurian kabel Telkom ini dianggap telah mencederai marwah institusi Polri sebagai pelindung dan penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Tambun Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan “koordinasi” yang dilontarkan oleh pihak lapangan di lokasi galian ilegal tersebut. Masyarakat menanti tindakan tegas berupa evaluasi total dan pencopotan jajaran Reskrim jika terbukti melakukan pelanggaran prosedur.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *