Batam,PWMEDIATV.COM
Kacau! Komitmen pembersihan Indonesia dari sampah negara asing kembali dipertanyakan. Dari total 914 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat yang tertahan di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, terungkap fakta mengejutkan: mayoritas barang haram tersebut ternyata tidak dipulangkan ke negara asalnya.
Hari ini, Kamis 23 April 2026, berdasarkan hasil konfirmasi langsung dengan Humas Bea Cukai (BC) Batam, diketahui bahwa dari 914 kontainer tersebut, hanya 98 unit yang berhasil di-re-ekspor. Sisanya? Sebanyak 774 kontainer diduga kuat berisi limbah B3 berbahaya masih tertahan dan kini tengah dalam proses verifikasi administrasi untuk segera dikeluarkan di Batam.
Dalihnya? Mau dimusnahkan. Melalui perusahaan transporter pemusnah Desa Air Cargo (DAC), ratusan kontainer ini rencananya akan dibawa ke KPLI. Namun, publik patut curiga. Apakah benar dimusnahkan, atau justru ini hanya “akal-akalan” untuk mengolah limbah ekonomi bernilai tinggi ini di tanah air? Ingat, di dalam tumpukan limbah itu tersimpan logam mulia, tembaga, kuningan, hingga emas yang nilainya fantastis.
Terdapat tiga aktor utama di balik masuknya kontainer-kontainer ini yang kini dalam pengawasan ketat:
PT Esun International Utama Indonesia (Pemilik 386 kontainer)
PT Logam Internasional Jaya (Pemilik 412 kontainer)
PT Batam Battery Recycle Industries (Pemilik 116 kontainer)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau Yusril Kito kepada wartawan (23/04/26) Masuk secara ilegal, namun kini seolah diberi karpet merah untuk dikelola di dalam negeri. Padahal, jelas-jelas pengiriman ini diduga melanggar Pasal 106 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.
Lanjut Yusril Kito lagi, kita mendesak Kapolda Kepulauan Riau agar bertindak lebih cepat, bahwa ekosistem lingkungan jangan tercemar karna ulah kartel mafia perusahan yang membuang limbah tanpa prosedural, sehingga yang mengakibatkan tercemar alam dan lingkungan sekitar ujar Yusril Kito.
Lantas kemudian Yusril Kito mendesak lagi, di mana taring aparat penegak hukum khususnya Polda Kepri ? Mengapa komitmen re-ekspor tiba-tiba berubah menjadi izin pemusnahan lokal? Jangan sampai rakyat kecil hanya menjadi korban polusi limbah B3, sementara mafia limbah dan oknum pejabat berpesta pora di atas penderitaan lingkungan kita. Kita jangan hanya jadi penonton saat kedaulatan lingkungan kita digadaikan !
Tim/Red