JAKARTA,PWMEDIATV.COM
29 April 2026,Persidangan sengketa tanah waris di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mencapai titik didih. Sidang lanjutan yang mempertemukan langsung penggugat, Hairony (anak pertama), dan tergugat, M. Husni Tamrin (anak ketiga), tidak hanya mengungkap kebuntuan hukum, tetapi juga menunjukkan runtuhnya etika dan nilai kekeluargaan di ruang sidang.
Penolakan Telak Upaya Damai
Di hadapan Majelis Hakim, upaya mediasi yang menjadi prosedur standar pengadilan menemui jalan buntu. Saat hakim menawarkan jalan tengah secara kekeluargaan, M. Husni Tamrin selaku tergugat memberikan jawaban yang mengejutkan banyak pihak.
“Saya tidak mau damai,” tegas Tamrin secara terbuka.
Pernyataan ini seolah menutup pintu rekonsiliasi, di tengah klaim pihak penggugat yang selama ini tetap mengedepankan ruang musyawarah demi menjaga keutuhan keluarga besar mendiang Hj. Siti Haroh.
Kondisi fisik Haironi yang telah lanjut usia—dengan keterbatasan penglihatan, pendengaran, serta mobilitas yang harus dibantu—seharusnya memicu rasa empati. Namun, jalannya persidangan justru diwarnai insiden memprihatinkan.
Saat Haironi berupaya memberikan keterangan dengan segala keterbatasannya, diduga pihak keluarga tergugat justru melontarkan tawa kecil (cekikikan). Tindakan ini dinilai bukan hanya melecehkan martabat penggugat sebagai manusia, tetapi juga merendahkan kesakralan lembaga peradilan.
Drama memilukan terjadi di akhir persidangan. Haironi, yang didorong rasa rindu mendalam kepada adik kandungnya, mengulurkan tangan berniat untuk bersalaman. Namun, momen tersebut dirusak oleh seorang perempuan (diduga bukan kerabat darah) yang melarang Tamrin menyambut uluran tangan kakak kandungnya.
Kericuhan kecil sempat pecah saat tim kuasa hukum tergugat melakukan tindakan yang dianggap intimidatif. Dengan nada tinggi dan menunjuk, oknum pengacara tersebut menegur Nurtiansah (anak dari Hj. Titie Nurhayati/Anak ke dua adik Haironi) agar tidak ikut campur.
Ketegangan ini dipicu saat Nurtiansah berusaha melindungi bibinya yang diabaikan. “Ya sudah, kalau dia tidak mau salaman, jangan diajak salaman,” ucap Nurtiansah membela Haironi. Sebelumnya, Nurtiansah juga telah memberikan klarifikasi tegas kepada kuasa hukum tergugat bahwa kehadirannya adalah sebagai keponakan dari Haironi, bukan pihak asing.
Desakan Evaluasi Kepada Mahkamah Agung
Menanggapi suasana sidang yang tidak kondusif, muncul seruan tegas kepada Mahkamah Agung (MA) untuk segera mengevaluasi kinerja dan kedisiplinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Perilaku tidak etis, baik dari pihak keluarga maupun oknum kuasa hukum yang melakukan intimidasi fisik (menunjuk-nunjuk), dinilai mencederai integritas proses pencarian keadilan.
Majelis Hakim menjadwalkan agenda Pemeriksaan Setempat (Descente) pada 8 Mei 2026 mendatang, guna meninjau langsung kondisi fisik tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
Narasi oleh: Rhama Pranajaya
Tim/Red