BEKASI,PWMEDIATV.COM
Upaya pemberantasan praktik mafia tanah di Kota Bekasi memasuki babak baru yang kian memanas. Kasus dugaan penyalahgunaan jabatan dalam transaksi jual beli tanah di Kelurahan Jatiasih kini menjadi sorotan tajam setelah ditemukannya aktivitas pembangunan ilegal di atas lahan yang tengah bersengketa dan dalam proses hukum.
Mandek di Kepolisian, Berlanjut ke Kejaksaan
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada 6 November 2025 lalu. Pelaporan ini diambil sebagai langkah tegas setelah laporan sebelumnya di Polres Metro Bekasi Kota dianggap tidak menemui titik terang (mandek).

Pihak pelapor menekankan bahwa tindakan ini adalah bentuk peran serta aktif masyarakat dalam mencegah tindak pidana korupsi dan memberantas praktik mafia tanah yang sistematis.
Pembangunan Ilegal di Lahan Sengketa
Meski status tanah masih dalam tahap penyelidikan aparat penegak hukum, pantauan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas konstruksi yang diduga akan dijadikan bangunan baru. Secara regulasi, lahan yang sedang dalam proses penyelidikan kepolisian maupun kejaksaan dilarang keras untuk digunakan atau dibangun objek apa pun (status quo).
Menanggapi hal tersebut, Tim 11 ABK melakukan konfirmasi langsung ke UPTD Distaru Jatiasih Kota Bekasi. Hasil tinjauan lapangan oleh pihak Distaru mengonfirmasi dua temuan krusial:
Benar adanya aktivitas pekerjaan di lokasi tersebut.
Pekerjaan tersebut tidak memiliki izin (ilegal).
Perwakilan Kejari Kota Bekasi, saat dikonfirmasi oleh Andreas Beda Kredok (ketua umum Tim 11) , menyatakan komitmennya untuk segera meninjau lokasi guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum lebih lanjut di atas objek sengketa.
Bukti Vital: Temuan NOP Ganda
Inti dari dugaan praktik mafia tanah ini diperkuat dengan munculnya Nomor Objek Pajak (NOP) ganda di atas satu bidang tanah yang sama, berlokasi di Kp. Bulak RT 002/RW 003, Kelurahan Jatiasih.
Keberadaan dua identitas pajak pada satu objek yang sama ini disinyalir menjadi pintu masuk terjadinya tumpang tindih kepemilikan yang merugikan warga maupun negara. Berikut rincian data NOP yang dipersoalkan:
Objek Pajak Nomor NOP Atas Nama
NOP 1 3275.020.004.002.2325.0 Suyono
NOP 2 3275.020.004.001.2332.0 Said Al Amri
Desakan Penegakan Hukum
Praktik tumpang tindih dokumen ini menjadi bukti kuat adanya manipulasi administrasi yang sistematis. Publik kini menunggu ketegasan Kejari Kota Bekasi untuk membongkar aktor intelektual di balik “permainan” tanah garap di Jatiasih ini, sekaligus menghentikan segala aktivitas ilegal di lokasi sebelum kerugian negara dan masyarakat semakin meluas.
Tim/red