Surabaya,PWMEDIATV.COM
Ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menjadi arena sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang menjerat Marwan Kustiono.
Sidang yang berlangsung pada, Selasa (28/4/2026) menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswoyo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, SH, MH itu bergulir dengan fokus pada pendalaman prinsip tata kelola perusahaan dan akuntabilitas dalam sektor perbankan.

Di hadapan majelis, Siswoyo menegaskan bahwa fondasi utama pengelolaan perusahaan terletak pada kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Tanpa itu, konsep good corporate governance hanya menjadi jargon kosong.
Namun, ia juga mengingatkan, tidak setiap kerugian perusahaan serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Garis pemisahnya terletak pada ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum.
“Jika kerugian timbul akibat pelanggaran hukum, maka itu masuk dalam kategori kerugian negara. Sebaliknya, jika tidak ada unsur melawan hukum, maka itu murni risiko bisnis,” terang Siswoyo di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi krusial, mengingat perkara ini berkaitan erat dengan aktivitas perbankan dan pembiayaan. Dalam pandangannya, kerugian yang muncul akibat kebijakan bisnis atau kesalahan prosedural yang tidak melanggar hukum tidak dapat serta-merta dikriminalisasi.
Siswoyo juga menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas menyatakan adanya kerugian negara.
Ia menekankan pentingnya independensi BPK dalam melakukan audit dan penyidikan keuangan negara, termasuk dalam perkara yang melibatkan badan usaha milik negara (BUMN).
“BPK adalah pihak yang paling berwenang menentukan adanya kerugian negara. Sepanjang pengelolaan perusahaan berjalan sesuai kaidah, maka dinamika untung-rugi adalah hal yang lumrah,” ujarnya.

Ketika giliran tim penasihat hukum Marwan Kustiono mengajukan pertanyaan, fokus beralih pada persoalan akuntabilitas dalam proses verifikasi data kredit. Ketua tim penasihat hukum, Agustinus Marpaung, SH, menggali lebih dalam mengenai tanggung jawab atas kesalahan input data oleh pihak bank.
Menjawab itu, Siswoyo menyebut tanggung jawab dapat bersifat kolektif maupun individual. Baik debitur maupun pejabat bank bisa dimintai pertanggungjawaban, tergantung pada peran dan tingkat kesalahan masing-masing.
“Dalam sistem perbankan, setiap data yang masuk harus diverifikasi sesuai SOP. Jika terjadi kelalaian, maka tanggung jawabnya bisa dibagi atau melekat pada salah satu pihak,” jelasnya.
Isu lain yang mengemuka adalah perubahan status badan usaha dari CV menjadi PT yang disebut sebagai anjuran pihak bank. Dalam konteks ini, Siswoyo menyoroti lemahnya proses verifikasi lapangan atau on the spot oleh pihak perbankan.
Menurutnya, dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan, bank memiliki kewajiban melakukan uji kelayakan menyeluruh, termasuk verifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kelalaian dalam proses tersebut dapat membuka celah risiko, bahkan berpotensi menyeret persoalan ke ranah hukum jika ditemukan pelanggaran prosedur.
“Jika pencairan dana tidak sesuai prosedur, maka sejak awal proses itu sudah bisa dikategorikan sebagai kerugian negara,” tegasnya.
Usai mendengar keterangan ahli, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada Kamis, 5 Mei 2026.
Di luar ruang sidang, tim penasihat hukum Marwan Kustiono langsung melancarkan pernyataan tegas. Agustinus Marpaung menyebut perkara ini tidak semestinya diperiksa di Pengadilan Tipikor.
“Ini bukan ranah pidana korupsi. Ini perkara perdata yang dipaksakan masuk ke wilayah pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama proses berjalan, kliennya masih melakukan pembayaran kepada pihak bank, sementara jaminan belum pernah dieksekusi. Hal itu, menurutnya, menunjukkan tidak adanya niat jahat atau unsur pidana dalam perkara tersebut.
Lebih jauh, Agustinus juga menyoroti kelalaian pihak bank yang dinilai tidak melakukan verifikasi lapangan secara maksimal. Ia menilai, jika sejak awal pengajuan kredit dianggap tidak layak, seharusnya bank menolak permohonan tersebut.
“Kami hanya pemohon dan mengikuti arahan bank, termasuk perubahan dari CV ke PT. Jaminan yang diajukan bahkan lebih dari cukup, dan pembayaran telah dilakukan dalam jumlah miliaran rupiah,” ungkapnya.
Terkait keterangan ahli yang dihadirkan jaksa, Agustinus menilai pendapat tersebut tidak sepenuhnya konsisten. Ia pun membuka kemungkinan menghadirkan ahli tandingan untuk menguji lebih jauh konstruksi kerugian negara dalam perkara ini.
Tim/red
Ketgam : Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi PT BSM di Pengadilan Tipikor Surabaya, saat ahli hukum keuangan negara, Siswoyo memberikan keterangan di sidang, Selasa (28/4/2026).