• Sab. Jun 6th, 2026

Ketua DPC PWRI Bengkayang Resmi Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Bengkayang Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan Profesi. 

ByTini Widari

Jun 6, 2026

BENGKAYANG KALBAR,PWMEDIATV.COM

Marwah profesi wartawan kembali mendapat serangan. Jemi Indrawan, Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang yang juga Kabiro Media Berantasjejakdigital.com, secara resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Wellwell well ke Polres Bengkayang pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Laporan pengaduan tercatat dengan nomor STPL: 54/NV/2026/SPKT/Polres Bengkayang, diterima petugas sekira pukul 17.30 WIB. Dasar pengaduan berawal dari unggahan teks kasar dan bernada menghina yang dimuat di akun tersebut, berbunyi: “YG NAMANYA JEMI INDRAWAN WARTAWAN TAIK PALAT”. Unggahan tersebut dapat diakses melalui tautan: https://www.facebook.com/share/18vWCzPyhbl/

Dalam laporannya, perbuatan pemilik akun dinilai telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya pasal yang mengatur larangan penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, serta merendahkan kehormatan diri maupun profesi seseorang.

Jemi Indrawan menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil ini bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan bentuk perjuangan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh insan pers di daerah ini. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya pada Pasal 8, yang menegaskan secara tegas bahwa setiap wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum sepenuhnya dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Ungkapan kasar itu tidak hanya menyerang saya sebagai individu, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja menyajikan informasi berimbang dan benar. Kami tidak bisa membiarkan hal ini berlalu begitu saja, karena jika dibiarkan akan membahayakan kebebasan pers dan keamanan kerja jurnalis di Bengkayang,” tegas Jemi usai menyerahkan berkas laporan.

Pihaknya berharap kepolisian segera melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas asli pemilik akun tersebut dan memproses perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku. Tujuannya agar menjadi efek jera bagi pihak lain dan mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Reporter: Tim Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *