• Ming. Jun 14th, 2026

GARRI, Surati Kementerian PU dan Kajati Sumbar Dugaan Markup Manipulatif Materi, Pekerjaan Jln Salareh Sago Halaban Rp.42 Milyar. 

ByTini Widari

Jun 14, 2026

Padang,PWMEDIATV.COM

Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah 1 Provinsi Sumbar kembali melakukan perbaikan jalan di Batas Kota Payakumbuh Sitangkai Seksi 1 dengan Nomor Kontraktor: 26/PPK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.2./XII/2025 

Tanggal Kontrak 05 Desember 2025 Nilai Kontrak (PPN 12 %) dengan pagu Rp.42.768.588.000. sumber dana APBN Waktu pelaksana 210 hari kalender.

Kontraktor Pelaksana PT. Putra Hari Mandiri Konsultan Supervisi PT. Garis Putih Sejajar KSO PT.Adhimascipta Dwipantara CV. Parades Karya Consultant tahun anggaran 2026

Dari hasil investigasi pada tanggal 13 Juni 2026 bersama awak media, Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Sumbar bersama-sama ke lokasi proyek untuk peninjauan langsung kelapangan, terkait proyek perbaikan jalan Kota Payakumbuh Batas Sitangkai Seksi 1 dengan menelan uang rakyat sebesar Rp.42.768.588.000.00 yang bersumber oleh Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2026.

Dari temuan investigasi yang di dapat di lapangan, Kata Sandi Putra, SH (14/06/26) kepada wartawan terdapat dugaan Markup dan manipulasi material yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Spektek) dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti, pemasangan bekisting cetakan untuk menahan adonan beton hanya tabur beton kualitas biasa, sirtu yang di gunakan bercampur tanah, tidak memakai kerekel batu, kemudian tidak memakai ready mix mutu K.350 pada lantai dasar tidak koko. Hal ini berkemungkinan bisa sama seperti pekerjaan rabat beton yang Rimbo Datar tahun anggaran 2024 kalau tidak salah masih PPK 1.2 yang sama yaitu Rio Andika, faktor tersebut rekanan mencuri material, pekerjaan yang saat ini menyambungkan antara dua Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat Kab. Tanah Datar dan Kab.50 Kota.

Sambungnya lagi menjelaskan dugaan Markup material pada pekerjaan proyek Balai Pelaksana Jalan Nasional Satker PJN Wil 1 PPK 1.2 Kota Payakumbuh Batas Sitangkai Seksi 1 atau Salareh Sago Halaban Kab. 50 Kota beber Sandi Putra, bahwa pada lapis pertama tidak menggunakan punggung besi (Wiremesh) rangkaian baja tulangan untuk penahan beban permukaan jalan agar dapat menahan beban mobil berat yang bermuatan material damp truk Dan sejenisnya.

Kemudian hanya memakai rangka besi pada lapisan kedua Pekerjaan rabat beton, dengan menggunakan lapis kain planel putih tipis. Lalu besi ulir yang di pakai diduga kuat tidak kategori SNI dan ukuran kecil dari RAB.

Proyek ini menelan uang rakyat ujar Sandi Putra kepada awak media sebesar Rp.42.768.588.000. dari Kementerian PU tahun 2026, anehnya lagi proyek milyaran rupiah hanya membuat plank pengumuman proyek dengan spanduk 1×1= biasa, terdapat tidak menggunakan direksi keet di lokasi pekerjaan.

Terang Sandi Putra,SH lagi dari item lainnya, juga di temukan pemasangan dam dinding gunung tingginya lebih kurang 1 meter, dengan menggunakan batu pecahan gunung, sama seperti pembuatan drainase paritnya bahan material juga sama. 

Ini nanti kita uraikan dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar penyidik muda mengkroscek dugaan Tipidkornya, dan Kementerian PU agar mencegah perbuatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme kita Juga di atur dalam PP Ri No 43 Tahun 2018 Tentang Peren Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat. Agar penyidik turun kelapangan melihat mutu kualitas dan kuantitas pekerjaannya dan material yang di gunakan oleh PT. Putra Hari Mandiri.

Dan kita (GARRI) akan Bersurat kepada Kemen PU agar tim PU melihat langsung bagian yang mana nanti menjadi markup dan Manipulatif Material, bahwa konstruksi yang di kerjakan tidak mengacuh pada Permen PUPR No.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistim Manajemen Keselamatan Kontruksi.

Sementara Rio Andika,ST saat di konfirmasi via WhatsApp ia memilih bungkam dan diam seribu bahasa.Sampai berita ini di terbitkan.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *