• Sel. Jun 23rd, 2026

Kompak Mainkan Harga Solar, Tiga SPBU 3T di Sintang dan Melawi Ini Ternyata Dikendalikan Satu Tangan!. 

ByTini Widari

Jun 23, 2026

Pontianak, Kalbar,PWMEDIATV.COM

Pengawasan terhadap sistem penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah pedalaman Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan tajam setelah sejumlah platform media online gencar mewartakan adanya dugaan pelanggaran aturan operasional.

Berdasarkan rangkuman informasi dari berbagai pemberitaan media siber terkini, indikasi penyelewengan tersebut marak terjadi pada fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masuk dalam kategori wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Salah satu titik yang paling sering disorot oleh awak media adalah SPBU 3T dengan nomor registrasi 66.786.07 yang beroperasi di wilayah Desa Paribang Baru, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang.

Stasiun penyalur di kawasan pedalaman Sintang tersebut diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan menyalurkan pasokan energi di luar peruntukan semestinya yang telah diatur oleh undang-undang.

Tak hanya SPBU reguler, sorotan tajam media online juga tertuju pada Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) yang berada di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang. 

Dalam investigasi lapangan yang dipublikasikan oleh jurnalis , kedua APMS tersebut kedapatan menjual komoditas jenis Bio Solar bersubsidi dengan harga yang melambung jauh melampaui ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Laporan warga setempat yang dikutip oleh media massa menyebutkan bahwa harga jual Bio Solar di tingkat pangkalan tersebut bahkan menyentuh angka sepuluh ribu lima ratus rupiah per liter.

Praktik culas yang membebani ekonomi masyarakat kelas bawah ini dilaporkan meluas hingga ke daerah tetangga, yakni di sekitar operasional SPBU 657.960.02 Laman Bukit, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Ironisnya bahwa ketiga stasiun penyaluran bahan bakar minyak ini milik satu orang, dengan inisial DS. 

Kendati riak gelombang pemberitaan mengenai kenakalan tata niaga BBM ini sudah sering mencuat di ruang publik, jurnalis siber menyayangkan belum adanya sanksi tegas yang dijatuhkan kepada para pengelola.

Hingga saat ini, pihak PT Pertamina maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dinilai masih pasif dan belum memberikan tindakan administratif konkret yang memberikan efek jera.

Kondisi pembiaran ini akhirnya memicu gelombang desakan dari berbagai elemen masyarakat yang meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk membersihkan rantai distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *