• Kam. Jun 25th, 2026

Penebengan Hutan Liat Tanpa Legalitas Di Desa Sayur .Tim Media Desak PEMKAB Kapuas Hulu Segera Tindak Sesuai Undang-Undang. 

ByTini Widari

Jun 25, 2026

Kapuas hulu, Kalimantan Barat,PWMEDIATV.COM

Berdasarkan pengaduan resmi yang disampaikan warga Kapuas Hulu pada tanggal 14 Juni 2026, tim investigasi media melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 18 Juni 2026.

Lokasi berada di Desa Sayut, sepanjang Jalan Lintas Timur, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Di tempat itu ditemukan fakta yang mengejutkan: banyak batang pohon besar hasil tebangan, balok kayu, serta bangunan pergudangan yang digunakan untuk menimbun hasil hutan. Tidak satu pun dokumen izin atau bukti keabsahan asal-usul kayu dapat ditunjukkan oleh pengelola kegiatan ilegal tersebut 

Ini merupakan tindakan penebangan dan pemanfaatan hutan secara liar yang secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu;

4. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Kawasan Hutan.

Sesuai ketentuan Pasal 78 sampai Pasal 83 UU Kehutanan, pelaku tindakan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah penyitaan seluruh barang bukti serta kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan.

Melalui laporan ini, tim media secara tegas dan mendesak meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kepolisian Kapolres setempat, untuk segera turun tangan tanpa penundaan.

Kami menuntut dilakukan peninjauan lapangan, penyelidikan menyeluruh, penertiban lokasi, serta penindakan hukum yang konsisten dan adil sesuai aturan yang berlaku. Hukum harus ditegakkan agar hutan sebagai aset negara tidak terus dirusak dan dimanfaatkan secara ilegal.tegas masyarakat kabupaten Kapuas hulu kepada awak media pada tangal 18 Juni 2026

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *