Payakumbuh,PWMEDIATV.COM
Berdasarkan temuan investasi yang di peroleh tim Lembaga Pemerhati Pendidikan Cegah Korupsi (LP2CK) terkait uang komite di SMKN.3 Payakumbuh bervariasi mulai Rp.200.000. persiswa dengan jumlah siswa 1.631 orang tahun 2024 selama satu bulan pihak sekolah memperoleh pungutan liar Rp.326.200.000.x 12 bulan. = Rp.3.914.400.000. pungli tersebut bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan liar. Dana ini tidak perna di audit oleh BPK RI.
Hal ini di utarakan oleh Ketua Investasi LP2CK Abdul Aziz SH kepada wartawan (30/06/26) bukan pungli saja yang terjadi di SMKN.3 Payakumbuh permainan bisnis seragam sekolah saat SPMB setiap tahun,
membuat brand merk sekolah dan menjualnya kepada orang tua murid. Bahwa ada aturan yang melarang PP Ri No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Pendidikan Pasal 18 melarang pendidikan dan tenaga kependidikan menjual seragam.
Tambah Abdul Aziz lagi, terdapat penggunaan dana BOS tahun 2024 di duga kuat sarat SPjnya fiktif sebagai berikut ;
Penggunaan tahap ke I tahun 2024
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 83.931.110
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 472.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 243.102.410
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 44.480.736
langganan daya dan jasa
Rp 94.847.521
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 155.056.765
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 67.500.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 306.150.100
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 227.500.000
Total Dana
Rp 1.223.041.142.
Penggunaan dana BOS tahap ke II tahun 2024 ;
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 45.620.700
pengembangan perpustakaan
Rp 178.112.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 37.328.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 3.128.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 551.790.824
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 1.050.000
langganan daya dan jasa
Rp 82.440.370
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 127.885.263
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 89.060.600
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 64.503.703
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 205.600.000
Total Dana
Rp 1.386.519.460.
Lanjut Abdul Aziz SH kepada wartawan lagi mengatakan, dengan bukti permulaan ini kita mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh agar segera mengangkat dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2024 yang tidak wajar belanjanya, dan kita laporkan nantinya dugaan pungli berkedok komite dan bisnis seragam sekolah.
Dugaan kuat Kepsek SMKN.3 Payakumbuh telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang melekat pada, kita minta Kajari agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan perbuatan melawan hukumnya ujar Abdul Aziz.
Sementara Kepsek SMKN.3 Payakumbuh Wismarni saat di konfirmasi via WhatsAppnya 082388340xxx tidak menjawab sampai berita ini di terbitkan.
Red/Tim