Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
6 Juli 2026
Kasus sengketa lahan yang melibatkan Irod Ismed, pemilik sah tanah di wilayah Kota Bekasi, memasuki babak baru yang sarat dengan dugaan ketidak profesionalan oknum penyidik Harda Polres Kota Bekasi.
Pihak kuasa hukum Irod Ismed dari Tim 11 ABK & Partner’s menilai penanganan kasus di Polres Metro Bekasi Kota telah berlarut-larut dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pemilik tanah yang sah.
Irod Ismed saat ini dilaporkan oleh pihak lain dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin (pasal 167 KUHP). Padahal, kepemilikan lahan tersebut telah diperkuat melalui dokumen resmi dari perangkat wilayah setempat, yakni keterangan RT, RW, dan Kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut berstatus sporadik dan tidak dalam sengketa.
Ketua Tim 11 ABK & Partner’s Andreas menyatakan kekecewaannya terhadap penyidik unit Harda Polres Metro Bekasi Kota. Menurutnya, tindakan penyidik yang terus menggantung status perkara tanpa kejelasan, justru menghambat kliennya dalam proses peningkatan hak atas tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Klien kami adalah pemilik yang sah. Keabsahan kepemilikan telah diakui oleh pemangku wilayah setempat. Adanya laporan memasuki pekarangan terhadap pemilik sah tanah adalah sebuah kekeliruan hukum yang nyata. Mengapa penyidik justru mendalami urusan notaris, sementara pokok perkara hanyalah soal tuduhan memasuki pekarangan?” ujar Andreas
Pihak kuasa hukum juga menyoroti penggunaan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pelapor yang diduga telah mati sejak tahun 2018. Mereka mendesak kepolisian untuk bersikap transparan dan memeriksa dasar hukum yang digunakan pelapor, alih-alih terus memperpanjang durasi pemeriksaan terhadap Irod Ismed yang kini sudah berusia lanjut.
Andreas menegaskan bahwa tindakan aparat yang terkesan mengulur-ulur waktu ini bertolak belakang dengan instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang secara tegas memerintahkan pemberantasan mafia tanah dan percepatan penyelesaian sengketa pertanahan demi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami sebagai warga negara patuh pada hukum, namun kami sangat menyayangkan jika oknum APH (Aparat Penegak Hukum) justru membuat sengketa ini menjadi blunder. Jika tidak ada unsur pidana yang terpenuhi, seharusnya kasus ini segera dihentikan melalui SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jangan biarkan proses ini menggantung tanpa kepastian yang jelas,” tegas Andreas.
Tuntutan Hukum :
Tim 11 ABK & Partners mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak objektif dan profesional sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa tanah harus diselesaikan berdasarkan bukti otentik (sporadik dan keterangan kelurahan), bukan melalui upaya kriminalisasi yang membebani masyarakat.
Pihak Irod Ismed kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus guna meminta kepastian hukum atas status tanah tersebut agar proses di BPN dapat segera berjalan kembali.
Ketua Tim Sebelas ABK Patner’s (Andreas) dalam waktu dekat ini akan mengerahkan masa untuk aksi damai di polres kota bekasi.
(Red)