Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Sengketa pertanahan yang melibatkan PT Kodau resmi memasuki babak baru. Kuasa hukum yang mewakili para pemilik lahan secara tegas menyatakan akan segera menempuh langkah hukum komprehensif, baik melalui jalur perdata maupun pidana, guna menyelesaikan sengketa yang telah berlarut-larut akibat adanya temuan kejanggalan mendasar dalam proses penguasaan lahan.
Berdasarkan data dan dokumen otentik yang dimiliki, Girik Nomor C815 Persil 43 yang menjadi alas hak sah para klien terbukti sah secara hukum. Kendati demikian, tim kuasa hukum menyoroti adanya dugaan kuat praktik persekongkolan jahat (fraude) dan rekayasa administratif dalam proses penguasaan lahan oleh PT Kodau.
Dari total objek sengketa seluas 4.954 meter persegi, seluas 2.954 meter persegi hingga kini masih berada dalam ketidakjelasan status hukum dan penguasaannya. Atas kondisi ini, pihak kuasa hukum secara terbuka mencurigai adanya keterlibatan oknum internal di tingkat kelurahan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Kami menghimbau PT Kodau untuk duduk bersama, buka data secara transparan. Jangan tutup mata terhadap hak-hak masyarakat. Keputusan akhir nanti akan kami serahkan sepenuhnya pada proses peradilan yang independen,” tegas perwakilan kuasa hukum.
Pelanggaran Hukum dan Tindakan Sewenang-wenang
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengecam keras tindakan penggusuran sepihak yang dilakukan di atas lahan yang disengketakan. Tindakan tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, terlebih karena eksekusi lapangan tersebut turut menyasar warga yang telah memegang alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) sah.
Tindakan penguasaan fisik secara paksa ini dinilai telah melanggar prinsip-prinsip hukum agraria nasional, serta berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Hukum Tegas yang Disiapkan
Menanggapi mandeknya penyelesaian secara musyawarah, pihak kuasa hukum memastikan tidak akan tinggal diam dan bersiap melayangkan gugatan hukum menyeluruh berdasarkan regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Perlindungan hak atas tanah dan asas fungsi sosial hak atas tanah.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami para pemilik lahan.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pelaporan atas dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen autentik, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum terkait.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan perlawanan hingga hak-hak konstitusional klien kami terpenuhi sepenuhnya. Kami memberikan kesempatan terakhir bagi PT Kodau untuk menunjukkan iktikad baik melalui mediasi sebelum langkah hukum formal yang lebih tegas resmi didaftarkan,”
Andreas beda kredok akan melakukan aksi kembali yang lebih besar apabila pihak PT kodau tidak duduk bersama tim kuasa hukum pungkas Andreas menutup pernyataan.
(Red)