• Sen. Agu 24th, 2026

SPBU 63.785001 Kebadu Diduga Jadi Lokasi Penyaluran Solar Subsidi Skala Besar, Aparat Diminta Bertindak. 

ByTini Widari

Agu 24, 2026

Sanggau Kalbar,PWMEDIATV.COM

Aktivitas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Nomor 63.785001 yang berada di wilayah Kebadu, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, beredar informasi dan dokumentasi yang memperlihatkan sejumlah truk berderet mengantre untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi. Dalam aktivitas tersebut, para pengantri diduga menggunakan baby tank atau drum berkapasitas besar yang diperkirakan mampu menampung ribuan liter BBM dalam sekali pengisian.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya penyaluran BBM subsidi dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Jika benar, praktik tersebut patut mendapat perhatian serius karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Ketua DPC PWRI Sintang, Erikson, meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut.

Menurut Erikson, apabila praktik pengisian dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan drum tersebut benar terjadi secara berulang, maka perlu dipastikan apakah mekanisme penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pengelola SPBU Nomor 63.785001 diduga bersama-sama dengan para pengantri melakukan penyaluran BBM subsidi dalam skala besar. Ini harus diperiksa dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun BPH Migas,” ujar Erikson.

Erikson juga mempertanyakan mengapa aktivitas serupa masih dapat terjadi meskipun SPBU tersebut sebelumnya disebut telah beberapa kali menjadi sorotan pemberitaan.

“Kalau memang benar kegiatan seperti ini terus terjadi setiap kali solar subsidi masuk, pertanyaannya adalah bagaimana pengawasan selama ini dilakukan? Aparat dan instansi terkait harus memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sorotan lainnya datang dari adanya informasi mengenai nota atau kuitansi penjualan BBM solar bersubsidi kepada pengantri dengan harga yang disebut mencapai Rp13.500 per liter dan dilengkapi cap. Menurut Erikson, keberadaan dokumen tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan keabsahan transaksi serta kesesuaiannya dengan ketentuan penyaluran BBM subsidi.

“Kalau memang ada nota dengan harga Rp13.500 per liter dan menggunakan cap, kami meminta agar hal tersebut diperiksa. Jangan sampai ada praktik penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai aturan,” ungkap Erikson.

Ia menilai aparat penegak hukum, BPH Migas, serta pihak terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan, termasuk menelusuri siapa saja pihak yang mendapatkan BBM tersebut dan untuk kepentingan apa.

Erikson juga menduga BBM subsidi yang diperoleh melalui aktivitas tersebut berpotensi dialihkan untuk kepentingan kegiatan usaha tertentu, termasuk dugaan penggunaan di sektor pertambangan. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.

“Kami meminta Polda Kalbar dan BPH Migas segera turun tangan. Periksa pengelola SPBU, para pengantri, dokumen transaksi, serta peruntukan BBM yang disalurkan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai hukum,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi harus dilakukan secara transparan agar hak masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pengelola SPBU Nomor 63.785001 maupun pihak kepolisian dan BPH Migas Kalimantan Barat mengenai dugaan aktivitas penyaluran solar subsidi tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

// Redaksi/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *