Pessel,PWMEDIATV.COM
Berdasarkan temuan Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK) terkait penggunaan belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2025 di SMAN.1 XI Tarusan sarat dengan kongkalikong dan Manipulasi.
Hal ini di sampaikan oleh devisi Hukum advokasi FARAK Tambrin Chan,SH kepada wartawan (02/09/26) bahwa dalam penggunaan belanja BOSP pada tahun 2025 ada indikasi kecurangan laporan ARKAS SPj peritemnya di antaranya belanja administrasi sekolah ujar Tambrin.
Kita mempunyai data permulaan untuk di jadikan bahan Penyelidikan bagi Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dana BOSP 2025 sebagai berikut;
Tahap Ke I laporan BOSP SMAN.1 XI Tarusan jumlah Siswa Penerima
987 orang
Tanggal Pencairan
22 Januari 2025
Rincian Penggunaan ;
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 540.000
pengembangan perpustakaan
Rp 85.076.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 79.995.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 149.725.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 164.109.670
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 9.125.000
langganan daya dan jasa
Rp 45.425.090
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 128.622.210
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 13.100.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 22.510.000
Total Dana
Rp 698.228.470.
Laporan BOSP tahap ke II ARKAS SMAN.1 Koto XI Tarusan dengan
Jumlah Siswa Penerima
987 orang
Tanggal Pencairan
08 Agustus 2025
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 56.760.000
pengembangan perpustakaan
Rp 173.768.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 8.720.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 168.646.430
administrasi kegiatan sekolah
Rp 133.261.350
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 26.515.000
langganan daya dan jasa
Rp 47.264.750
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 119.386.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 16.000.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 31.950.000
Total Dana
Rp 782.271.530.
Sambung Tambrin Chan,SH lagi kepada wartawan, dengan data BOSP tahun 2025 ini baik berupa dokumen dan berkas lainnya, maupun data pungli Komite, yang bertentangan dengan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite.
Kita desak Kajari Pessel, agar mengaudit penggunaan belanja BOSP 2025 beber Tambrin Chan. Bahwa ada lagi dugaan pungli Komite dan Bisnis seragam sekolah yang bertentangan dengan PP No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelola Penyelenggara Pendidikan. Pasal 181 larangan menjual seragam sekolah.
Sementara Kepsek SMAN.1 Koto XI Tarusan Ageung Sopian mengatakan kepada wartawan via WhatsAppnya 081266064xxx kami sudah di periksa inspektorat dan sudah selesai semua, nanti saya pelajari tenrangnya.
Tim/red