• Sen. Sep 28th, 2026

Dugaan Mafia Tanah di Bekasi: Terbitnya SHM atas Nama Oknum Camat Dipertanyakan, Warga Geruduk Kantor BPN

ByTini Widari

Sep 28, 2026

Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM

Aksi unjuk rasa damai yang digelar oleh Tim 11 ABK & Partners bersama perwakilan warga di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Senin (28/9/2026), nyaris diwarnai ketegangan. Aksi yang dipimpin oleh Andreas tersebut sempat memanas ketika salah satu aparat kepolisian menegur kordinator aksi, memicu adu argumen di lokasi.

Kedatangan massa aksi ini menuntut keadilan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara yang selama puluhan tahun digarap oleh warga bernama Suyono, namun secara mengejutkan beralih kepemilikan menjadi atas nama Kamal (yang disebut-sebut menjabat sebagai Camat di Jakarta Timur/Kramat Jati).

Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Cacat Hukum
Dalam audiensi yang berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Kota Bekasi, perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Syamsul Hadi, membeberkan sejumlah kejanggalan fundamental terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Tim kuasa hukum menyampaikan beberapa poin krusial:

  1. Legalitas Penggarap Asli: Suyono telah menggarap tanah negara tersebut secara sah selama puluhan tahun sebelum akhirnya diusir secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal yang merobohkan tempat tinggalnya.
  2. Identitas Ganda dan Kejanggalan Subjek: Terdapat dugaan penggunaan data yang tidak valid, termasuk indikasi penggunaan dua KTP dengan NIK berbeda serta perbedaan tahun lahir atas nama Kamal Alatas. Ahli waris (Alm. Asmani) juga menegaskan tidak pernah merasa memiliki, menjual, atau menandatangani dokumen pengalihan hak di hadapan BPN.
  3. Pelanggaran Prosedur dan Tumpang Tindih Kasus: Sertifikat diterbitkan di tengah proses hukum yang masih berjalan (periode 2022–2026). Tim kuasa hukum juga menyoroti lemahnya pengawasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tingkat kelurahan yang kerap menjadi celah mafia tanah.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindakan pemalsuan surat dan dokumen otentik diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun. Selain itu, dalam kerangka administrasi pemerintahan dan agraria, penerbitan hak atas tanah yang cacat prosedur atau bersumber dari data palsu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Respons BPN Kota Bekasi
Kepala BPN Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med, yang didampingi jajarannya menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya belum mengetahui permasalahan ini dan berjanji akan mengusutnya secara tuntas.

“Bapak-bapak sekalian silakan melaporkan ke pihak kepolisian terkait KTP yang ganda,” tegas Dr. Tarbarita di hadapan peserta audiensi, sambil menegaskan bahwa BPN siap menindak tegas oknum internal maupun eksternal yang melakukan pelanggaran prosedur dalam program PTSL.

Menanggapi saran tersebut, Andreas selaku pimpinan aksi mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penegakan hukum.
“Kami sudah melaporkan terkait ini, namun laporan kami sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian. Kami pun berencana akan melakukan aksi lanjutan ke Polresta Kota Bekasi,” tandas Andreas.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, pihak BPN Kota Bekasi menyatakan akan turun langsung meninjau lokasi sengketa guna memeriksa konstruksi hukum di lapangan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Sorotan Publik: Lemahnya Layanan Pengaduan Agraria
Kasus ini menuai keprihatinan mendalam dari masyarakat luas. Muncul pertanyaan kritis dari warga terkait birokrasi pertanahan yang dinilai diskriminatif.
“Apakah harus kami menggelar demo dulu baru ditanggapi pihak BPN? Apakah harus berteriak-teriak membawa massa baru bisa masuk kantor BPN dan duduk dengan pejabatnya?” ujar salah satu warga Kota Bekasi dengan nada kecewa.

Tim 11 ABK & Partners bersama kuasa hukum mendesak agar BPN Kota Bekasi segera menerbitkan status blokir resmi guna menghentikan segala bentuk peralihan maupun pengembangan fisik di atas lahan sengketa tersebut demi tegaknya kepastian hukum bagi masyarakat kecil.

(Rama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *