Kota Bekasi,PWMEDIATV.COM
Tim 11 ABK & Partners bersama sejumlah warga menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Senin (28/9/2026). Mereka mempertanyakan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah yang diklaim telah digarap warga selama puluhan tahun.
Aksi yang dipimpin Andreas tersebut sempat diwarnai adu argumen setelah salah seorang aparat kepolisian menegur koordinator aksi. Situasi kemudian dapat dikendalikan dan perwakilan peserta aksi diterima untuk mengikuti audiensi dengan jajaran BPN Kota Bekasi.
*Pertanyakan Proses Terbitnya SHM*
Dalam audiensi, perwakilan peserta aksi bersama tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan terkait penerbitan SHM yang disebut tercatat atas nama Kamal.
Menurut pihak peserta aksi, objek tanah tersebut sebelumnya merupakan tanah negara yang selama puluhan tahun digarap oleh Suyono. Mereka juga menyebut Suyono kemudian harus meninggalkan lokasi setelah tempat tinggalnya di atas objek tanah tersebut dibongkar.
Namun, klaim mengenai riwayat penguasaan tanah, status tanah negara, maupun proses pembongkaran tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen pertanahan dan keterangan para pihak terkait.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan dokumen yang diduga digunakan dalam proses penerbitan sertifikat. Mereka mengaku menemukan indikasi perbedaan data identitas yang dikaitkan dengan nama Kamal Alatas, termasuk dugaan adanya dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan perbedaan tahun kelahiran.
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai ahli waris almarhum Asmani membantah pernah memiliki, menjual, ataupun menandatangani dokumen pengalihan hak sebagaimana dipersoalkan dalam proses tersebut.
Seluruh dugaan mengenai identitas, dokumen maupun proses pengalihan hak tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi oleh instansi berwenang dan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, dibuktikan melalui proses hukum.
*Kuasa Hukum Minta Proses Penerbitan Ditelusuri*
Tim kuasa hukum meminta BPN Kota Bekasi menelusuri kembali seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, termasuk proses administrasi, data subjek dan objek tanah, serta riwayat penguasaan tanah.
Mereka juga mempertanyakan apabila sertifikat tersebut benar diterbitkan ketika objek tanah masih berada dalam proses perselisihan atau penanganan hukum.
Dalam ketentuan pertanahan, persoalan administrasi dalam penerbitan hak atas tanah dapat menjadi objek pemeriksaan. PP Nomor 18 Tahun 2021 antara lain mengatur mekanisme pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi dengan persyaratan tertentu. Untuk sertifikat yang telah melewati jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 64 PP tersebut, pembatalannya dilakukan melalui mekanisme peradilan.
Karena itu, ada atau tidaknya cacat administrasi dalam perkara ini harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dokumen dan fakta oleh lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan tudingan salah satu pihak.
Sementara itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pemalsuan surat, ketentuan mengenai pemalsuan surat saat ini diatur dalam Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat tertentu dengan maksud digunakan seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Pembuktian terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan.
*Kepala BPN: Silakan Laporkan Dugaan KTP Ganda*
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Dr. Tarbarita Simorangkir, S.SiT., M.H., C.Med., yang menerima peserta audiensi bersama jajarannya, menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.
Menanggapi informasi mengenai dugaan identitas ganda, Tarbarita mempersilakan pihak yang merasa dirugikan menempuh proses hukum.
“Bapak-bapak sekalian silakan melaporkan ke pihak kepolisian terkait KTP yang ganda,” ujar Tarbarita dalam audiensi.
Pihak BPN Kota Bekasi juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur, baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.
Andreas mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian. Namun, menurut dia, pihaknya belum memperoleh perkembangan yang diharapkan.
“Kami sudah melaporkan terkait ini, namun laporan kami sampai saat ini belum ada kabar dari pihak kepolisian. Kami pun berencana akan melakukan aksi lanjutan ke Polresta Kota Bekasi,” kata Andreas.
Pernyataan mengenai perkembangan laporan tersebut merupakan keterangan Andreas. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan kepolisian yang dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini mengenai status maupun perkembangan laporan dimaksud.
*BPN Dijadwalkan Tinjau Lokasi*
Sebagai tindak lanjut audiensi, BPN Kota Bekasi menyampaikan rencana melakukan peninjauan terhadap objek tanah yang dipersoalkan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Peninjauan tersebut diharapkan dapat memperjelas kondisi objek di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan data dan dokumen pertanahan yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Peserta aksi juga meminta BPN mempertimbangkan langkah administrasi untuk mencegah terjadinya peralihan hak selama sengketa berlangsung, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pertanahan.
Salah seorang warga dalam aksi tersebut turut mempertanyakan mekanisme pelayanan pengaduan pertanahan.
“Apakah harus kami menggelar demo dulu baru ditanggapi pihak BPN? Apakah harus berteriak-teriak membawa massa baru bisa masuk kantor BPN dan duduk dengan pejabatnya?” ujarnya.
Tim 11 ABK & Partners bersama kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan berdasarkan dokumen agar status serta riwayat objek tanah dapat memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, tudingan mengenai adanya praktik mafia tanah maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(Rama)