Padang,PWMEDIATV.COM
Publik masih di cengankan dengan sikap Kejaksaan Negeri Padang yang makin sentoloyo setelah Penggeledahan pada tanggal 13 Agustus 2026 di SMKN.2 Padang dan menyita beberapa dokumen dari sekolah tersebut. Dan masyarakat masih berspekulasi dengan penegakan hukum di Kota Padang khususnya wilkum Kejari.
Belum ada tanda – tanda peningkatan status oknum Kepsek SMKN.2 Padang terkait penyalagunaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pendapatan Asli Sekolah (PAS), dan dugaan Pungutan liar (Pungli) serta Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) berkedok komite, hal ini bertentangan dengan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar dan tidak sejalan dengan Permendikbud RI No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Pasal 12.
Semula warga kota Padang sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Padang yang saat itu tim intel turun dengan gagah menggunakan seragam coklat dan menyita beberapa berkas dokumen di SMKN.2 Padang, dukungan publik berdatangan tim Kejari dan apresiasi juga di sampaikan dari elemen masyarakat Front Aliansi Rakyat Anti Korupsi (FARAK).
Namun apa yang terjadi saat ini kasus dugaan pungli dan Tipikor di SMKN.2 Padang kata Almar Juan,SH Ketua Advokasi Hukum FARAK kepada wartawan (08/10/26) sejak bergulirnya kasus tersebut pada tanggal 13 Agustus 2026 Kajari Padang begitu semangat mengusut tuntas, namun di pertengahan jalan mogok total, belum di ketahui apa penyebabnya, sampai saat ini peningkatan status dan pengembangan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tipidkornya dan pungli masih tanda tanya ?
Sambung Almar Juan,SH apakah ini yang di sebut masuk angin.?
Padahal ortu siswa alumni di SMKN.2 Padang berhak kepastian hukum. Sebab mereka ujar Almar Juan,SH masih ada ijazah anak alumni satu tahun yang lalu dan dua tahun yang lalu, masih tertahan di sekolah tunggakan komite dan anak sudah merantau.
Bahwa di SMKN.2 Padang pada tahun 2025 kepseknya membelanjakan uang negara dari dana BOSP Kemendikdasmen setiap tahun per siswa Rp.1.600.000 di kalikan jumlah siswa 1.491 orang = Rp.2.385.600.000.
Ini data penggunaan dana BOSP di SMKN.2 Padang jelas Almar Juan mengatakan, kepada awak media menerima dana BOSP 2025 tahap ke I Rp.882.812.700. tahap ke II Rp.1.496.867.300. total yang masuk ke rekening bendahara sekolah sebesar Rp.2.379.680.000.
Ditambah pungutan uang komitenya setiap bulan yang berkedok SPP.
Lalu dugaan lainnya beber Almar Juan, pihak sekolah menjual nama komite dan koperasi berbisnis seragam saat SPMB, yang bertentangan dengan PP RI No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181. Dengan jenis seragam yang di jual Baju Praktek, Olaraga, Muslim dan batik. Putih abu-abu dan pramuka dapat di beli di pasaran.
Kita melihat peristiwa hukum yang terjadi di SMKN.2 Padang bukan tiba-tiba sebab ada unsur pidana dan potensi kejahatannya atau mensrea (niat jahat).
Jika kasus ini jalan di tempat dan hanya gertak sambal doang, maka kita desak Kejati Sumbar ambil alih kasus ini. Karna korupsi adalah lexs spesialis pidana khusus. Ada apa dengan nasib kepsek SMKN.2 Padang kalau tidak ada unsur kejahatan dan kerugian negaranya Publikasikan kepada masyarakat agar warga kota Padang mendapatkan edukasi hukum yang normatif dan transparansi tegas Almar Juan, SH kepada awak media
Setelah peristiwa ini ramai di kalangan masyarakat yang terjadi di SMKN.2 Padang Gubernur Sumbar buru-buru mutasi kepsek SMKN.2 Padang Fahlefi ke sekolah lainnya. Ini bentuk mencederai nurai masyarakat Sumbar, bukan di berikan sanksi maka diberikan jabatan yang sama.
Tim/Red