Kab.Kepulauan Meranti,PWMEDIATV.COM
Tidak selesai belajar dari pengalaman kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan eks. Bupati Kepulauan Meranti M. Adil yang terjadi pada tahun 2023 silam yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), modus korupsi yang dilakukan oleh mantan Bupati, memerintahkan orang kepercayaannya untuk memotong tunjangan Uang Pengganti (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) seluruh ASN.
Dalam persidangan dugaan korupsi mantan Bupati Muhammad Adil Kepulauan Meranti pada tahun 2023, melibatkan masa itu Plt Kabag Umum Tarmizi, yang sekarang kabag umum defenitif. Dalam pengakuannya (Tarmizi-red) pada tanggal 25 Oktober 2023 dalam persidangan ia di perintahkan oleh Bupati setor setiap bulan Rp.300 juta setiap cair UP/GUP.
Sementara Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Firman Efendi Zebua,SH kepada wartawan mengatakan (19/01/25) bahwa temuan investigasi kami juga menemukan dugaan penyalagunaan dan kecurangan laporan Surat Pertanggung jawaban (SPj) pada setiap item belanja kegiatan pada sekretariat umum daerah Kabupaten Kepulauan Meranti pada tahun 2025 yaitu ;
1.Belanja bahan – bahan bakar dan pelumas Rp.3.400.000.000.
2.Menurut Pak Kabag untuk belanja bahan lainnya Rp.800.000.000.
3.Kemudian belanja mebel Rp.1.000.000.000.
4.Dengan tahun yang sama belanja suku cadang alat angkutan Rp.361.994.000.
5.Belanja suku cadang alat angkutan Rp.614.520.000.
Lanjut Firman Efendi SH. lagi dari uraian belanja di sekretariat umum daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2025 sarat manipulatif dan fiktif laporan keuangan SPjnya yang penggunaannya secara langsung oleh Kabag umum, sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) dan Penggunaan Anggaran (PA) Sekretaris Daerahnya.
Dengan bukti permulaan yang kita miliki baik berupa Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), Kwitansi, Dokumentasi APBD, LPj data lainnya.
Sambung Firman Efendi SH selaku aktivis (GARRI) kami akan melengkapi bukti pendukung tuan ini agar di lakukan penyelidikan dugaan tipidkor, meminta Kejati Riau agar mengusut temuan kita ini, berdasarkan PP RI No 43 Tahun 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana KKN dan Pemberian Penghargaan Kepada Masyarakat.
Bahwa Kabag umum yang sekarang masih di jabat oleh Tarmizi di sekretariat umum, daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Awak media ini mengkonfirmasi Kabag umum kabupaten kepulauan meranti Tarmizi via WhatsAppnya pada tanggal 17 Januari 2026 sampai saat ini belum memberikan tanggapan memilih bungkam, sampai berita ini di terbitkan.
Tim/red