• Jum. Jul 18th, 2025

Banyak Perusahaan Sawit di Sekadau Tidak Taat Akan Aturan, HGU di Jadikan Pertambangan Galian C, Pemerintah Harus Cepat Bertindak. 

ByTini Widari

Jun 12, 2025

Sekadau,Kalbar,PWMEDIATV.COM

Hampir seluruh wilayah kabupaten ini dipenuhi perkebunan sawit, namun sayangnya tidak semua perusahaan taat akan aturan sehingga sangat merugikan masyarakat bahkan negara, contohnya PT.tinting boyok sawit makmur, beberapa tahun lalu bermasalah di HGU entah sampai saat ini sudah diselesaikan oleh pihak perusahaan dan masyarakat atau belum.

Disisi lainnya yang mengarah dengan pelanggaran terkait adanya galian C didalam hgu, tentunya menjadi pertanyaan publik bagai mana dua ijin berbeda ini harusnya.

Bisa menjadi satu, yang satunya bernaung dibawah kementrian pertanian dan satunya lagi di bawah kementrian sumber daya mineral.

Ternyata dasar perusahaan-perusahaan perkebunan sawit ini membuat galian C di dalam hgu berdasarkan surat yang di keluar oleh direktorat jendral mineral dan batu bara, yang beralamat di jalan prof. DR . Soepomo, S.H no. 10 jakarta 12870.

Dikeluarkan pada 08 januari 2018 dengan nomor :  43/03/DJB/2018, lampairan perihal tanggapan yang berbunyi.

 Yang terhormat, ketua umum GAPKI sudairman park blok B no 18 jl.kh mas mansyur kav 35 jakarta pusat 10220.

Menindaklanjuti surat ketua umum gabungan pengusaha kelapa sawit indonesia  nomor 288/GAPKI/XII/2017 tanggal  14 desember 2017 perihal permohonan pengaturan tentang pemanfaatan laterit untuk kepentingan sendiri ( non komersial). Dengan ini kami sampaikan sesuai dengan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan dan batu bara  pasal 105 bahwa badan usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu bara yang tergali  wajib terlebih dahulu memiliki IUP operasi produksi untuk penjualan.

Berdasar hal tersebut diatas  maka badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang akan memanfaatkan mineral didalam wilayah HGU atau izin usaha perkebunan  untuk kepentingan usaha perkebunannya sendiri (non komersial). Maka tidak perlu dilengkapi dengan izin pertambangan mineral.

Ditanda tangani direktur jendral, Ir bambang gatot ariyono,MM. NIP, 196004091989031001

1.tembusan mentri energi dan sumber daya mineral 

2.sekretaris jendral kementrian energi dan sumber daya mimeral.

Demikian narasi surat tersebut yang menjadi pegangan oleh perusahaan perkebunan, sehingga mereka bebas mengeruk bumi.

Tindakan   direktorat jendral mineral dan batu bara yang mengeluarkan surat tersebut berarti mengajarkan untuk tidak patuh pajak dan ada unsur lainnya. (Tim/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *