Padang,PWMEDIATV.COM
Diduga keras oknum berinisial GNW mengaku dari Batalyon infanteri (Yonif) 133/ Yuda Sakti Padang membackup tempat gelanggang Sabung ayam di anak air Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Dalam konfirmasi pada tanggal 31 Maret 2026 dengan GNW via WhatsAppnya 082384109xxx oknum GNW yang mengaku dalam rekaman dari Yonif / 133 Yuda Sakti Padang mengatakan bahwa si PIR itu tidak tau apa-apa. Saya yang di situ sebagian pengawas dan pengamanan kalau ada apa-apa dengan saya saja, Karan saya yang di (Gelanggang) tempat kegiatan Sabung ayam ujarnya.
Sementara desakan datang dari kalangan masyarakat yang tergabung Aliansi Masyarakat Anti Perjudian (AMAP) Irwansyah Dahlan,SE,SH kepada wartawan mengatakan (03/04/26) bahwa hal ini harus di Sikapi oleh Pangdam XX/ Tuanku Imam Bonjol (TIB) Mayjen Arif Gajah Madah, ada oknum Yonif Yuda Sakti Padang yang sudah terang – terangan sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum, dari perbuatan perjudian sabung ayam. Hal ini sangat mencederai dan melanggar janji setia prajurit TNI yang seharusnya menjaga marwa institusi dan tidak keluar dari koridor komando satuannya. Bukan menjadi contoh prilaku tidak terpuji sebagai bagian dari kejahatan penyakit masyarakat (Pekat) tegasnya.
Kami minta Bapak Pangdam XX/ TIB tindak tegas oknum yang berinisial GNW yang terlibat kejahatan perjudian atau yang melanggar UU RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia bagi prajurit TNI yang terlibat perjudian, harus dikenakan sanksi tegas, mulai dari tindakan disiplin, penahanan berat, hingga pidana militer dan pemecatan.
Lanjutnya lagi (Irwansyah Dahlan) Pelanggaran ini dianggap serius, mengkhianati kehormatan militer, dan juga pelaku bisa terancam hukuman penjara hingga pemecatan tidak dengan hormat ujar Irwansyah Dahlan.
Tim/Red