• Sab. Apr 11th, 2026

Desakan Aktivis Ke Kapada Kajari, Periksa dan Panggil Kepsek SMKS Cersa Pasaman. 

ByTini Widari

Apr 11, 2026

Simpang Empat,PWMEDIATV.COM

Desakan Aktivis dari kalangan pemerhati anti korupsi Sumatera Barat yang tergabung di dalamnya pratisi dan akademisi juga Jurnalis yang di singkat (GAPARTASI) meminta kepada penegak hukum khususnya IBU Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani, SH, MH untuk mengusut dugaan korupsi, manipulatif dan dugaan kecurangan laporan ARKAS Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 pada laporan SPj kegiatan di SMKS Cersa Pasaman Barat.

Hal ini di sampaikan oleh Karman Darmili,SH,MH. kepada wartawan (10/04/26) di padang bahwa ada Intimidasi dari oknum kepsek SMKS Cersa Pasaman, setiap di konfirmasi wartawan ia spontanitas menyuruh oknum orang tak di kenal, dan mengaku – ngaku saudaranya si kepsek. Agar pemberitaan terkaitnya SMKS Cersa Pasaman Barat jangan di usik.

Anehnya, ada oknum mengaku wartawan kompas dan dia saudara Kepsek SMKS Cersa Pasaman Barat, itu saudara saya ujarnya via chatting WhatsApp pada tanggal 01 April 2026.

Kemudian awak media mengkonfirmasi lagi pada tanggal 09 April 2026 Kepsek SMKS Cersa Pasaman Barat, namun ia tidak menjawab mala menyuruh orang tak di kenal suruhan premannya untuk mengintimidasi wartawan dan menanyakan posisi keberadaan wartawan tersebut. Dalam chatting di otak menyampaikan “Dimana posisi bos, dimna bos” dengan panggilan telpon WhatsApp empat kali 081213213xxx selang beberapa jam kemudian awak media menghubungkan OTK tersebut anda dari mana mala ia menanya kembali posisi dimana, saatvdi tanya anda dari mana dapat nomor telpon saya ia mala menjawab saya di Padang. Lalu kamu siapa.? OTK langsung memutuskan telepon.

Lanjut Karman Darmili mengatakan lagi, pasti ada apanya di SMKS Cersa Pasaman Barat, kalau pepatah bilang takut karna salah, benar karna berani. 

Kenapa harus di Intimidasi kawan-kawan Wartawan. jelaskan kalau tidak ada apa-apanya.

Tegas Karman Darmili lagi ini dana BOS sumbernya uang negara dari pajak yang di bayar oleh rakyat, untuk penunuang sarana pendidikan sekolah, jadi kalau ada keuangan negara di salah gunakan maka patut di pertanyakan bebernya.

Jadi jangan merasa ini uang pribadi. setiap di konfirmasi wartawan kenapa kepanasan, mengenai dana BOS yang tersalurkan ke SMKS Cersa Pasaman Barat.

Namun sikap Kepsek SMKS Cersa Pasaman tidak mengindahkan keterbukaan bedasarkan UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik, UU RI No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 ayat (1) diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta siapa saja yang menghalangi tugas pokok wartawan.

Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *