• Sab. Sep 13th, 2025

‎Diduga Faktor Kesyirikan Seorang Tetangga Menyiram Pakaian Loundry mengunakan Air Got. 

ByTini Widari

Sep 13, 2025

‎Bekasi,PWMEDIATV.COM

Tetangga yang meresahkan bernama Yulianto yang kerap membuat ulah kepada tetangganya sendiri, ia melakukan tindakan yang sangat tercela kepada seorang wanita bersetatus janda beranak 2 ( Dua ) Bernama Sri Mulyani

Peran yang di jalani Sri Mulyani menjadi ibu sekaligus kepala keluarga sungguh lah tidak mudah, demi menafkahi kedua anaknya Sri bekerja keras, pagi menjemput dan antar anak sekolah, siang membuka loundry kecil di rumahnya hingga larut malam.

‎”saya sudah capek dengan tetangga seperti ini, saya mau jual aja rumah ini pak” Ucap Sri Mulyani

‎” kerap pernah terjadi ketika Anak saya nyuci motor, air setengah ember aja mereka permasalahin, becek lah, licin lah sedangkan air tidak banyak yang turun ke jalan, sebagian jalan pun masih masuk wilayah saya/Tanah saya”.

‎Sangat amat disayangkan perbuatan tetangga Yulianto sungguh sangat hina, suami dari Tari Yang di duga bekerja sebagai PNS di kelurahan Cipayung Jakarta Timur ini melakukan tindakan tercela.

‎Yulianto dengan sengaja menyiram pakaian yang sedang di jemur mengunakan air got/Selokan, membuat pakaian dari customer Sri Menjadi bau dan kotor, yang dimana seharusnya sore hari sudah kering atas kejadian tersebut di cuci kembali. 13/09/2025

Setelah kejadian kami pun membuat pengaduan ke polsek jatiasih. Tidak berselang lama beberapa dari pihak polsek jatiasih datang menemui pemilik rumah (Sri) meminta keterangan kronologi kejadian langsung dari sumbernya.

Dan meraka pun menemui tetangga (Sri) didampingi oleh Ketua RT setempan untuk meminta keterangan dari si penyiram air got. 

‎Pasal 521 ayat (1) UU 1/2023, yang dimaksud dengan “merusak” adalah membuat tidak dapat dipakai untuk sementara waktu, artinya apabila barang itu diperbaiki maka dapat dipakai lagi. 

‎Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp500 ribu, pelaku Tindak Pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Rp10 juta.

‎Selama berita ini di tayangkan belum ada etikad baik dari pelaku.

(Tim/Red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *