Sanggau,PWMEDIATV.COM
Informasi mengenai dugaan pelanggaran distribusi pupuk subsidi kembali mencuat di Kecamatan Parindu, Empaong, Kabupaten Sanggau.
Awak media menerima laporan bahwa
PD. DUA PUTRA , yang disebut-sebut dikelola oleh Aseng, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, praktik tersebut sudah berlangsung dan meresahkan petani.
“PD. DUA PUTRA menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan petani,” ujarnya.
Pupuk subsidi merupakan komoditas yang pengawasannya dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.
Penjualan pupuk di atas HET tidak hanya melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian, tetapi juga dapat dijerat dengan aturan pidana terkait penyalahgunaan barang subsidi.
Warga berharap Polres Sanggau turun tangan melakukan tindakan tegas, mengingat persoalan pupuk subsidi merupakan isu sensitif yang berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar para petani.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Aseng selaku pengelola kios untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
(tim/red)