Kepulauan Riau,PWMEDIATV.COM
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hatik Hidayati Setiowati Tuding demi memenangkan PT.Karimun Sejahtera Propertindo ( KSP), diduga sejumlah oknum Hakim Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau setempat korbankan ratusan masyarakat.
Hal ini dikatakan Ketua DPW PWDPI Kepri terkait putusan sidang di Pengadilan Negri Tanjung Balai Karimun Nomor. 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk, dengan memenangkan pihak PT.KSP, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).
“Mewakili ratusan warga yang dinilai telah dirugikan kami sepakat melakukan banding di
Pengadilan Tinggi Kepri serta akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran,”tegasnya.
Hatik panggilan dari Ketua PWDPI Kepri mengatakan demi mempertahankan hak masyarakat terpaksa melakukan banding untuk mencari keadilan karena pihaknya telah dirugikan oleh pihak pengadilan yang diduga telah bersekongkol dengan pihak perusahaan serta pihak BPN kabupaten setempat .
Bannyak kejanggalan pada persidangan yang terkesan dipaksakan serta cacat demi hukum. Oleh karena itu pihak nya mengajukan sejumlah materi banding serta bukti-bukti kuat diantara yakni :
1. Eksepsi error in persona karena salah sasaran (Error in subjectum) ;
2. Eksepsi error in persona karena kurang pihak (Exeptie plurium litis consortium) ;
3. Eksepsi gugatan kabur karena kekeliruan, kesalahan penulisan, dan penyebutan identitas Para Tergugat ;
4. Eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) ;
5. Eksepsi gugatan kabur karena posita dan petitum kontradiksi ;
6. Eksepsi gugatan kabur karena objek sengketa tidak jelas (Error in objecto).
“Namun, anehnya pihak Majelis Hakim tingkat pertama telah menolak keseluruhan eksepsi
tersebut tanpa memberikan pertimbangan hukum yang benar, lengkap,
menyeluruh, dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”sesalnya.
Padahal menurut Hesti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seharusnya eksepsi
tersebut dikabulkan.
“Diantaranya Eksepsi error In persona, Gugatan Salah Sasaran (Error In Subjectum). Bahwa Judex factie tingkat pertama hanya memberikan pertimbangan
yang menguntungkan PENGGUGAT dan mengabaikan fakta-fakta hukum
yang telah berhasil dibuktikan PARA TERGUGAT berkaitan gugatan salah
sasaran,”ungkapnya.
Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak PT KSP diperkuat dengan saksi yang dihadirkan dipersidangan mengaku dari awal sejak tahun 2000 pihak PT KSP belum pernah turun kelapangan dan melakukan penguasaan pisik maupun mendirikan bangunan.
“Sementara itu, ratusan warga sudah menguasai dan menggarab serta mendirikan bangunan lebih dari tiga puluh tahun. Kok bisa pihak Pengadilan memutuskan jika pemilik Syah pihak PT KSP. Ini patut dicurigai jika telah terjadi persekongkolan kejahatan para oknum mafia tanah yang telah tersetruktur, Masif dan Sistematis (TSM),”tegasnya
Oleh karena itu, Ketua DPW PWDPI Kepri minta kepada Presiden Prabowo, Mentri ATR/BPN dan Mahkamah Agung serta Kejaksaan agung agar memeriksa para oknum hakim dan BPN serta pihak perusahaan.
“Apa lagi baru-baru ini secara tegas Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan jika pihak perusaan tidak mengelola tanah lebih dari dua tahun akan diambil negara. Selain itu sesuai dengan aturan jika lebih dari dua puluh tahun tanah tidak dikuasai secara fisik atau dikelola maka dinyatakan hilang kehakmilikan,”pungkasnya.
Bersambung pada edisi mendatang. (Tim/red).