• Rab. Sep 3rd, 2025

Diduga PN Tanjung Balai Karimun Menangkan Oligarki, Ketua PWDPI Kepri : Kami Akan Demo Besar-Besaran. 

ByTini Widari

Sep 3, 2025

Kepulauan Riau,PWMEDIATV.COM

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hatik Hidayati Setiowati Tuding  demi memenangkan  PT.Karimun Sejahtera Propertindo ( KSP), diduga sejumlah oknum  Hakim Pengadilan Negri (PN) Kabupaten Karimun, provinsi Kepulauan Riau setempat korbankan ratusan masyarakat.

Hal ini dikatakan Ketua DPW PWDPI Kepri terkait putusan sidang di Pengadilan Negri Tanjung Balai Karimun Nomor. 19/Pdt.G/2024/PN.Tbk, dengan memenangkan pihak PT.KSP, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2025).

“Mewakili  ratusan warga yang dinilai telah dirugikan  kami sepakat melakukan banding  di

Pengadilan Tinggi  Kepri serta akan mengadakan aksi unjuk rasa besar-besaran,”tegasnya.

Hatik panggilan dari Ketua PWDPI Kepri mengatakan demi mempertahankan hak masyarakat terpaksa melakukan  banding untuk mencari keadilan karena pihaknya telah dirugikan oleh pihak pengadilan yang diduga telah bersekongkol dengan pihak perusahaan serta pihak BPN kabupaten setempat .

Bannyak kejanggalan  pada persidangan yang terkesan dipaksakan serta cacat demi hukum. Oleh karena itu pihak nya mengajukan sejumlah materi banding serta bukti-bukti kuat diantara yakni :

1. Eksepsi error in persona karena salah sasaran (Error in subjectum) ;

2. Eksepsi error in persona karena kurang pihak (Exeptie plurium litis consortium) ;

3. Eksepsi gugatan kabur karena kekeliruan, kesalahan penulisan, dan penyebutan identitas Para Tergugat ;

4. Eksepsi gugatan kabur (Obscuur Libel) ;

5. Eksepsi gugatan kabur karena posita dan petitum kontradiksi ;

6. Eksepsi gugatan kabur karena objek sengketa tidak jelas (Error in objecto).

“Namun, anehnya pihak  Majelis Hakim tingkat pertama telah menolak keseluruhan eksepsi 

tersebut tanpa memberikan pertimbangan hukum yang benar, lengkap, 

menyeluruh, dan terkesan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,”sesalnya.

Padahal menurut Hesti, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seharusnya eksepsi 

tersebut dikabulkan.

“Diantaranya Eksepsi error In persona, Gugatan Salah Sasaran (Error In Subjectum). Bahwa Judex factie tingkat pertama hanya memberikan pertimbangan 

yang menguntungkan PENGGUGAT dan mengabaikan fakta-fakta hukum 

yang telah berhasil dibuktikan PARA TERGUGAT berkaitan gugatan salah 

sasaran,”ungkapnya.

Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pihak PT KSP diperkuat dengan saksi yang dihadirkan dipersidangan mengaku dari awal sejak tahun 2000 pihak PT KSP belum pernah turun kelapangan dan melakukan penguasaan pisik maupun mendirikan bangunan.

“Sementara itu, ratusan warga sudah menguasai dan menggarab serta mendirikan bangunan lebih dari tiga puluh tahun. Kok bisa pihak Pengadilan memutuskan jika pemilik Syah pihak PT KSP. Ini patut dicurigai jika telah terjadi persekongkolan kejahatan para oknum mafia tanah yang telah tersetruktur, Masif dan Sistematis (TSM),”tegasnya 

Oleh karena itu, Ketua DPW PWDPI Kepri minta kepada Presiden Prabowo, Mentri ATR/BPN dan Mahkamah Agung serta Kejaksaan agung agar memeriksa para oknum hakim dan BPN serta pihak perusahaan.

“Apa lagi baru-baru ini secara tegas Mentri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan jika pihak perusaan tidak mengelola tanah lebih dari dua tahun akan diambil negara. Selain itu sesuai dengan aturan jika lebih dari dua puluh tahun tanah tidak dikuasai secara fisik atau dikelola maka dinyatakan hilang kehakmilikan,”pungkasnya.

Bersambung pada edisi mendatang. (Tim/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *