Sanggau,PWMEDIATV.COM
Aktivitas PT. KAN yang bergerak di bidang pertambangan bauksit di Kabupaten Sanggau kembali menuai sorotan.
Perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, lantaran menggunakan jeti ilegal untuk kegiatan bongkar muat.
Hasil investigasi Lumbung Informasi Masyarakat (LIM) mengungkapkan, PT. KAN saat ini tengah melakukan perataan lahan seluas sekitar 500 hektare yang rencananya akan dibangun smelter.
Namun, di lapangan ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius.
Ketua Umum LIM, Syafarahman, menuturkan bahwa keberadaan badan hukum PT. KAN perlu dipertanyakan.
“Di perusahaan ini mayoritas berasal dari luar negeri, kecuali bagian keamanan, penerjemah, dan kontraktor lokal. Ini menimbulkan dugaan bahwa PT. KAN tidak berstatus sebagai perusahaan lokal,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu, LIM juga menemukan jeti yang digunakan PT. KAN tidak memenuhi standar keselamatan untuk bongkar muat alat berat.
“Kami menduga jeti tersebut tidak memiliki izin resmi, termasuk izin tambat labuh dan izin bongkar muat,” tambah Syafarahman.
Pihaknya juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait keimigrasian. “Informasi yang kami himpun, visa pekerja asing tersebut terdaftar di Kabupaten Mempawah, bukan di Sanggau. Hal ini wajib ditelusuri oleh instansi berwenang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syafarahman menilai PT. KAN tidak menunjukkan komitmen terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Selama enam bulan beroperasi, belum ada sepeser pun dana CSR yang disalurkan ke masyarakat sekitar,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pemerintah wajib turun tangan untuk mengkaji ulang legalitas dan perizinan PT. KAN. “Kami tidak menolak investasi.
Namun, setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus taat aturan dan undang-undang. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, baik untuk pengusaha lokal maupun asing,” pungkasnya.(tim/red)