Bekasi,PWMEDIATV.COM
Maraknya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar kembali lagi terjadi, Pasalnya tidak tersentuh oleh hukum, dimana Rumah di Jl. Artesis, RT.002/RW.006, Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang diduga dijadikan tempat Penimbunan BBM SUBSIDI Jenis Solar. Selasa(27/05/25)
Dengan terlihat dimalam hari rumah tersebut terpantau rapih dan sepi seperti selayaknya rumah biasa. Setelah dilakukan investigasi didalam rumah terdapat 2 mobil tangki biru putih ukuran 8000 liter dan mobil box, dan didalamnya terlihat sedang ada aktifitas.
Setelah melakukan konfirmasi dengan salah satu pekerja, “Disini punya bos inisial (J), bos nya tidak ada disini”,ujar pekerja. “Anda siapa?, Mau apa kesini?, Ini bukan punya (J)” Ujar rekan kerjanya inisial (A), “Kalau memang tidak ada urusan lagi, Kalian pergi aja dari sini” Ketus (A) lagi, Seolah olah mengusir kami. Seketika juga Lampu didalam dimatikan semuanya.

Dugaan “Penimbunan BBM jenis Solar” sangat melekat di Rumah itu dikarenakan bau menyengat Solar yang keluar dari tempat tersebut.
Aturan UU Migas dan Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Dalam Undang-undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka bisa meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas Mafia BBM tersebut sangat merugikan masyarakat dan khususnya Negara.
Meminta pihak APH khususnya Kota Bekasi untuk segera menindak tegas dugaan Gudang solar bersubsidi tersebut. (Tim/Red)