• Sen. Sep 8th, 2025

Diminta Gubenur cabut surat edaran berjualan koprasi di sekolah negeri kota bekasi. 

ByTini Widari

Sep 8, 2025

Bekasi,PWMEDIATV.COM

Perguncingan tentang Penjualan seragam sekolah untuk anak didik di SDN maupun SMPN Kota Bekasi masih saja menghangat. Salah satunya dari LSM PKAP. Tomu U Silaen, Ketum LSM Pencegahan Korupsi Anggaran Pemerintah Republik Indonesia (PKAP-RI) mengatakan, bahwa fenomena pendidikan di Kota Bekasi sudah menjadi sorotan nasional, apalagi kejadian baru-baru ini telah terjadi pencabulan oleh oknum guru SMP kepada siswa.

“Jadi lebih baik Kadisdik cabut saja Surat Edaran izin berjualan seragam sekolah. Koperasi sekolah hanya modus, Kepala sekolah, guru yang notabene adalah anggota Koperasi. Para tenaga pendidikan sudah sejahtera tanpa harus mengurusi Koperasi,”tegasnya.

Masih dengan Silaen sapaan akrabnya, mengatakan, jenis seragam sekolah terlalu banyak, jangan membebankan orangtua siswa harus beli baju seragam batik sekolah dan batik Bekasi, “Menurut saya aturan itu sangat keterlaluan, jadi dengan situasi sekarang ini kerja susah, pengangguran bertambah, masih bersyukur orangtua bisa menyekolahkan anaknya. Yang penting itu seragam putih biru, Pramuka dan Seragam olahraga. Dengan begitu orangtua tidak terbebani berat lagi, maka di harapkan Kadisdik jangan tebal kuping,” timpalnya.

“Satu kata dari saya, cabut saja Surat Edaran (SE), berikan ruang bebas terhadap orangtua siswa belanja seragam, jangan ada alasan pihak sekolah bahwa di pasar tidak ada penjualan seragam batik. Intinya jangan paksakan siswa harus pakai seragam batik,” ujar Silaen.

Menurut Silaen, Sejak dikeluarkannya Surat Edaran oleh Alexander Zulkarnaen, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi SE NO: 400.3/9414/DISDIK.set, tentang Izin Jual Seragam Sekolah, seluruh SMP se-Kota Bekasi memanfaatkan edaran tersebut untuk berjualan seragam dengan label “Koperasi’. Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah sekolah boleh sebagai tempat jualan alias berbisnis, Sekalipun mengatasnamakan Koperasi dan apakah koperasi tersebut sesuai keberadaannya sudah dapat semua izin sebagaimana undang-undang perkoperasian dan peraturan lainnya.

Lebih lanjut Silaen mengatakan, Dari hasil penelusuran dan konfirmasi di sejumlah sekolah yang dilakukan oleh PKAP RI, bahwa penentuan harga barang/seragam oleh Kepala sekolah, Guru dan pekerja sekolah yang notabene pengurus Koperasi.

Diketahui publik, terkait harga seragam di SMPN 33 Kota Bekasi, menurut penjelasan Bapak Petrus Wakil sebagai Humas SMP 33 kepada media (26/08/2025) bahwa:

Satu paket Rp, 840.000 diantara : Baju Olah Raga Rp, 195.000,- Batik 33 Rp,145.000,- Batik Bekasi Rp,135.000.-Baju Muslim Rp,150.000,-Topi Rp, 35.000,-Dasi Rp, 35.000, Gasper Rp, 45.000, Bat OSIS Rp, 12.000, Bat 33 Rp, 7.000,- Logo 33 Rp, 13.000,- Bat Merah Putih Rp, 7.000, Bat Jabar (buat Pramuka) Rp, 12.000,- Bat gudeg (buat Pramuka) Bet Nama Siswa ( 2 bh) Rp, 35.000,-

Berbeda lagi di SMPN 15 Kota Bekasi yang secara terang-terangan sediakan seragam siswa, terkhusus bagi siswa baru yang belum memiliki, Koperasi telah menyediakan dengan harga terjangkau, demikian dikatakan Lani ketua Koperasi, Selasa (21/08/2025)

Berikut seragam yang disediakan, Baju batik Rp 130.000,-Baju muslim Rp 130.000, -Baju olah raga Rp 150.000, Topi   Rp  30.000,-ikat pinggang  Rp 30.000,- dasi Rp 20.000, harga paket Rp.800.000,- Saat dikonfirmasi kepada Lani terkait status Koperasi, Lani menjelaskan bahwa Koperasi yang diurus adalah Koperasi umum, namanya: Koperasi Konsumen Bina Warga Sejahtera Libel, jadi bukan Koperasi SMPN 15.

“Saya tegasin kembali, koperasi ini sudah resmi dan memiliki badan hukum, tapi bukan Koperasi SMP N 15, karena Sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam di lingkungan sekolah”,ucap Lani. Akan tetapi semua pernyataan Lani, sepertinya berbanding terbalik, bahwa faktanya orangtua siswa datang ke sekolah untuk membayar seragam.

Saat ditemui salah seorang orang tua menyampaikan, ia datang ke sekolah untuk bayar seragam anak saya sebesar Rp 805.000 ini bukti pembayarannya”, jelasnya. Rabu (3/9/25) Kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, suatu saat pasti akan pernah jatuh. Artinya sepandai ketua Koperasi berbohong, suatu saat pasti ketauan.

Untuk diketahui, menurut Silaen bahwa Koperasi Konsumen Bina Sejahtera Warga Libel berada di lingkungan sekolah, jadi semua keterangan Lani selaku ketua Koperasi, sangatlah diragukan.

“Sebagai informasi tambahan bahwa Koperasi ada hampir di seluruh SMP se-Kota Bekasi. kemudian dari keterangan dari Rita Hartati Plt. kadis Dinas Koperasi dan UMKM kepada media mengatakan, SMP yang belum masih dalam pengurusan termasuk SD. Mengetahui hal tersebut, seharusnya Alexander Zulkarnain Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, sudah saatnya mengevaluasi SE terkait izin penjualan seragam di sekolah, hal ini sangat penting, agar guru fokus untuk mengajar, ujar Silaen.

(Tim/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *