• Jum. Jul 18th, 2025

Dinas Perhubungan KIR Ujung Menteng Korupsi Waktu Menghambat Pelayanan Masyarakat.

ByTini Widari

Sep 27, 2024

Jakarta,-PWMEDIATV.COM

Dilansir dari media wartasidik, Bahwa Bobroknya dinas perhubungan ujung Menteng Jakarta Timur membuat kecewa masyarakat yang sudah jauh jauh menyempatkan waktu, meninggalkan pekerjaan pokok menghabiskan uang dan bahkan meninggalkan tanggung jawab lain yang seharusnya di kerjakan dikarenakan sebagai warga negara yang taat aturan menyempatkan waktu untuk menguji kendaraannya di UP pengujian bermotor Ujung Menteng Jakarta Timur.

Ketidak kedisiplinan waktu dalam menjalankan tugas terlebih di dunia pelayanan sangat mengecewakan masyarakat dan berdampak mengurungkan niat dalam tertib administrasi.

Saat awak media menerima aduan salah satu masyarakat yang sangat kecewa bernama ( IS ) yang datang dari luar daerah DKI Jakarta bahkan masyarakat tersebut sudah datang ke UP. PKB Ujung Menteng dari jam 10:15 wib.

Yang lebih mirisnya masyarakat ini buta akan wilayah DKI Jakarta dengan berharap bisa selesai, Kebingungan IS berangsur semakin bertambah bingung, saat melihat yang tadinya kantor PU. PKB kir Ujung Menteng tadinya masyarakat ramai hingga berangsur pergi dan tinggal 4 orang saja.

Dikarenakan tidak saling kenal IS pun enggan bertanya dan menunggu sampai jam 13 :42 wib. Di sana IS tidak satupun melihat petugas yang siaga melayani masyarakat yang jelas jelas ini kantor pelayanan kir tetapi tidak ada satu petugaspun yang ada untuk melayani masyarakat.

Adapun security hanya melihat aja sebentar dan pergi lagi dan berulang kali security datang dan pergi saya langsung menanyakan kepada security tersebut, yang tidak tau siapa namanya dan dijawab tunggu aja pak sebentar lagi mungkin sudah ada kata security tersebut sambil bergegas pergi lagi.

Karena saya yang datang jauh jauh tidak mendapatkan jawaban yang pasti, Kembali saya merasakan kegelisahan saya yang mana membawa uang pas pas an bingung harus bagaimana tegas IS. Ucapnya dengan nada sedih.

PKB KIR Ujung Menteng pelayanan yang sangat bobrok dan tidak punya tanggung jawab kerja, sudah di gaji dari masyarakat malah mengabaikan masyarakat.

Di sela sela kekecewaannya salah satu dari mereka yang sudah menunggu pun menelpon salah satu temannya dan dia di arahkan ke Pulo gadung katanya, saya pun terdiam mendengar percakapan disebelah saya sambil terdiam.

Pulo Gadung itu di mana dan ada apa di sana kalau di sana tempat Uji Kir kenapa kita di arahkan kemari dan menunggu dengan rasa kecewa dan tidak ada satu petugaspun yang dapat saya tanya untuk mendapatkan jawaban harus kemana.

Setelah jam menunjukkan pukul 13 : 51 wib baru ada salah satu wanita yang keluar ntah tau darimana datangnya lalu bilang mana berkasnya pak.

Setelah saya memberikan berkasnya barulah wanita itu berkata, maaf pak tadi ada kerjaan lain dengan santai ibu itu menjawab yang saya juga tidak tau siapa namanya.

Wanita itu mengarahkan saya ke UP PKB Pulo gadung dikarenakan berkas saya ini mutasinya masuk dari daerah lain, masuk ke daerah DKI Jakarta Timur.

Dengan merasa tidak ada beban apa apa wanita ini mengarahkan saya untuk kembali keesokan harinya karena kalau hari ini pun ke Pulo gadung waktunya tidak terkejar pak.

Baiknya bapak kembali besok lebih awal kata wanita itu. Jelas ini sungguh sangat bobrok dan mengecewakan pelayanan masyarakat. Umpatnya dengan rasa kecewa.

Saya minta harus di tindak tegas dan berikan sanksi disiplin kerja yang sudah merugikan masyarakat.

Adapun konsekuensi yang dapat diterima seorang Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, serta berat sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.

Konsekuensi pejabat yang berwenang menghukum namun tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dan/atau karyawannya, maka pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” pungkasnya.

Ketentuan hukum sebagai dasar penegakan disiplin bagi ASN dan/atau karyawan yang menghambat masyarakat, seperti UU Nomor 7 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sorotan ini bukanlah tanpa alasan. ASN sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, seharusnya adalah pelayanan publik yang tidak terikat apapun di dalam jam kerja.

Proses pelayanan publik yang menjadi tugas dan fungsi sebuah lembaga akan terganggu, apabila aparaturnya yang tidak disiplin. Dan tentunya akan berdampak pada merosotnya kepercayaan publik kepada pemerintah.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *