• Sel. Mar 10th, 2026

Dugaan Kejanggalan Proses Hukum Kasus Anak di Jakarta Utara: Pemanggilan Sidang Lewat WhatsApp, Surat Penangkapan Baru Diterima Setelah 17 Hari penangkapan.

ByTini Widari

Mar 10, 2026

Saham Lamganda Silalahi,S.H.(Silalahi Law Office & Tax) Dan AdeTriantoro,S.H.,CCD(Jakbro Advocates )

Jakarta,PWMEDIATV.COMU

Saham Lamganda Silalahi, S.H. selaku Kuasa hukum keluarga ABH mengungkap adanya sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan hukum terhadap seorang anak yang saat ini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus tawuran yang terjadi di wilayah Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada 17 Febuari 2026.

Berdasarkan dokumen serta keterangan yang diterima kuasa hukum, terdapat beberapa prosedur penanganan perkara yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara serta perlindungan terhadap anak.

Pemanggilan Sidang Hanya Melalui WhatsApp

Keluarga menyampaikan bahwa panggilan sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 10 Maret 2026, hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada orang tua anak pada Senin, 9 Maret 2026 atau hanya satu hari sebelum pelaksanaan sidang.

Pemanggilan tersebut, menurut keluarga, tidak disertai surat resmi sebagaimana prosedur pemanggilan dalam proses hukum pada umumnya.

Penangkapan Tanpa Surat Perintah Saat Kejadian

Anak tersebut kemudian ditangkap pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Namun pada saat penangkapan berlangsung, pihak keluarga menyatakan tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan oleh petugas.

Salinan Surat Perintah Penangkapan baru diterima oleh keluarga melalui kuasa hukum pada tanggal 6 Maret 2026 atau sekitar 17 hari setelah penangkapan dilakukan. Bersamaan dengan itu, keluarga juga baru menerima sejumlah dokumen lain seperti Surat Penahanan, Penetapan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta perpanjangan penahanan dari pihak kejaksaan.

Isi BAP Diduga Tidak Sesuai dengan Keterangan Anak

Kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang disampaikan oleh anak kepada kuasa hukum.

Dalam BAP disebutkan bahwa anak mengetahui dan ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Namun anak tersebut menyatakan tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun pengeroyokan terhadap korban. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak membawa senjata apa pun saat peristiwa terjadi dan hanya berada di lokasi tawuran bersama sejumlah temannya.

Dalam beberapa poin BAP bahkan disebutkan bahwa posisi anak berada di belakang teman-temannya ketika peristiwa keributan terjadi.

Peristiwa tawuran tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gedong Panjang, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia.

Kuasa Hukum Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan

Kuasa hukum menegaskan bahwa klien yang ditangani masih berstatus anak yang menurut hukum memiliki hak atas perlindungan khusus dalam proses peradilan pidana.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta agar proses hukum dalam perkara ini dilakukan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.

Kuasa hukum keluarga juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh fakta terungkap secara jelas di persidangan.

Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik serta sebagai harapan agar proses hukum terhadap anak dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *