• Sel. Sep 9th, 2025

Dugaan Penyalagunaan Belanja di Sekretariat DPRD Kab. Madina Sarat Korupsi GARRI, Minta Kajatisu Periksa Sekwannya

ByTini Widari

Sep 9, 2025

Kab.Madina,PWMEDIATV.COM

Baru – baru ini kita masih di hebohkan dengan penangkapan beberapa orang pejabat di Provinsi Sumatera Utara yakni yang terseret dalam kasus tersebut Kadis PUPR Topan Ginting dan beberapa pejabat di Kota Padangsimpuan juga ikut di periksa dan Kab. Mandailing Natal, beserta kontraktor sebagai penyedia jasa, terkait suap proyek jalan di Sumatera Utara Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Press rilis yang di sampaikan oleh Non Goverment Organization Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Sumatera Utara kepada wartawan, bahwa ada kejanggalan pada penggunaan belanja di Sekretariat DPRD  Kab. Mandailing Natal tahun anggaran 2024 sebagai berikut  terdapat kami sampaikan ;

1.Belanja perjalanan dinas Rp.1.826.676.000.

2.Belanja perjalanan dinas kota Rp.32.850.000.

3.Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.54.675.000.

4.Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp.12.100.000.

5.Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.301.000.000.

6.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.202.932.000.

7.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.1.391.190.000.

8.Belanja perjalanan dinas dalam kota Rp.24.750.000.

9.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.674.200.000.

10.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.805.424.000.

11.Belanja jasa penyelenggaraan acara Rp.1.078.000.000.

12.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.5.568.586.000.

13.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.681.830.000.

14.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.7.148.928.000.

15.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.2.039.440.000.

16.Belanja perjalanan dinas biasa Rp.5.446.572.000.

Dari jumlah mata anggaran yang kami uraikan tadi, di akomodir di DPRD dan selaku Penanggung Jawab Anggaran (PJA) Sekretaris Dewan Kab. Mandailing Natal dalam penggunaan belanja selalu di tandatangani oleh Sekwan. Setiap Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRD dan termaksud sekwan juga ikut serta dalam kegiatan perjalanan dinas tersebut sekwan yang merintakan bendahara dan keuangan di DPRD untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).

Hal ini di sampaikan oleh Devisi Advokasi Hukum Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) Sumatera Utara Ramses Putra Sinaga, SH kepada wartawan (09/09/25) bahwa ada kecurangan yang di lakukan oleh Sekwan Madina, yaitu dalam membuat laporan SPj kegiatan setiap, baik perjalanan dinas dan kegiatan acara dan penerbitan kwitansi dan bon nota belanja serta dokumen yang tidak di yakini kewajarannya, dan  terindikasi manipulatif dan fiktif sebab data yang sampai kepada kita di berikan oleh orang dalam DPRD beber Ramses Putra.

Sambung Ramses Putra Sinaga,SH mengatakan lagi, data dan berkas yang kita miliki saat ini kepada awak media, berupa Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Audit BPK APBD serta LKPj 2024 dan dokumentasi kegiatan.

Maka kita (GARRI) mendesak Bapak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Asisten Intelijen Kejatisu segera melakukan audit ulang atau penyelidikan belanja tahun 2024 di DPRD Kabupaten Mandailing Natal yang di Jabat saat sekarang ini masih Afrizal Nasution.

Bahwa kata Ramses Putra Sinaga, SH sangat rentan dugaan tipikornya ada unsur kesengajaan, baik berupa manipulatif SPj dan kegiatan yang tidak ril serta belanja kegiatan acara dalam laporannya terindikasi markup dan Fiktif. Kami desak Kejatisu agar segera periksa Sekwan DPRD Kab. Madina dan panggil terkait penggunaan belanja di Sekretariat DPRD.

Sementara Sekwan DPRD Kab. Mandina Afrizal Nasional saat di konfirmasi pada tanggal 04 September 2025 via WhatsApp 082369664xxx terkait penggunaan belanja tahun 2024 ia memilih bungkam dan tidak menggubris sampai berita ini di terbitkan.

Tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *